Gara - gara sabun, siap dipenjara.
Cirebon Jawa Barat,
Rasjo, kakek berusia 77 tahun harus mendekam dalam tahanan dan segera disidang di pengadilan akibat mencuri dua buah sabun dan kacang hijau senilai Rp13.000 di minimarket Indomart, Losari.
Hari ini PN Sumber rencananya menggelar sidang, namun batal karena kakek tidak bisa hadir. Terdakwa sempat ditahan pihak kepolisian sektor (Polsek) Losari selama 12 hari. Terdakwa ditahan petugas setelah pihak Indomart melaporkan kasus pencurian tersebut pada 12 November 2009 lalu. namun, setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Sumber, pihak kejaksaan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cirebon, Banua Purba, saat dikonfirmasi membenarkan jika kakek pencuri sabun dan kacang tesebut perkaranya sudah di limpahkan ke PN Cirebon.“Memang perkara ini diagendaka sidang pada hari ini. Namun, karena sampai sore ini terdakwa tidak bisa hadir kemungkinan persidangan kami undur hingg Senin mendatang,” katanya.Purba menambahkan terdakwa mengaku mengambil barang tersebut karena terdesak kebutuhan. Dia mengaku, pada persidangan Senin mendatang, pihaknya bakal menjemput langsung terdakwa dari kediamannya.
Anda mendapat 1 Pesan
Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini
Penting!! Perlu Anda Baca:
@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan
@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap
@ Kumpulan Dongeng Anak
@ Bukan Berita Biasa
@ Trik dan rumus matematika
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah
@ Tips dan Trik belajar yang efektif
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus
@ Pasang Iklan gratis
@ Kumpulan widget gratis
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah
@ Seputar Koleksi Buku
@ Seputar Resensi Buku
@ Kumpulan tutorial Blog
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan Bijak, Jangan buang waktu anda dengan berkomentar yang tidak bermutu. Terimmma kasssih.