Aneka Perlengkapan Sholat

Izzah Store menjual aneka Perlengkapan Sholat, seperti Mukena, Sajadah, Sarung, Peci, dll tersedia untuk anak dan dewasa

Aneka Parfum Alrehab

Izzah Store menjual parfum Alrehab original Jeddah Arab Saudi dengan berbagai varian aroma, seperti Soft, Lovely, Dalal, Fruit, Kholiji, Blanc, Sabaya, Aseel, Tooty Musk, dll

Aneka Pelengkapan Sholat untuk Anak

Izzah Store menjual aneka Perlengkapan Sholat, seperti Mukena, Sajadah, Sarung, Peci, dll tersedia untuk anak dan dewasa

Mari Membaca Alquran

Mari kita membaca Alquran, karena di Hari Kiamat nanti Alquran akan memberi syafaat kepada siapa saja yang gemar membacanya apalagi menghafalnya. Bacalah secara tartil dan perlahan-lahan. Jangan lewatkan hari-hari anda tanpa membaca Alquran..

Kumpulan Dongeng Anak

Anda hobi membaca dongeng-dongeng anak, di sini anda akan menemukannya. Mulai dari dongeng si kancil, si belalang, si kerbau, si kambing dan sebagainya. Cobalah dongengkan kepada buah hati anda menjelang tidur agar anak menjadi cerdas dan pandai bertutur.

Kumpulan Cerita Pendek

Anda penggemar Cerita Pendek atau Cerita panjang, di sini disajikan beberapa cerita islami yang sarat dengan pelajaran kehidupan. Cerita yang kadang memberi inspirasi kita dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Kisah Humor para Sufi

Anda kenal tokoh-tokoh sufi zaman dulu, di sini kami sajikan banyak sekali kisah-kisah lucu dan cerdik tokoh sufi dari Zaman dulu itu. Kisah kocak yang kadang menyindir diri kita yang membacanya.

Kisah Abu Nawas

Anda kenal Abunawas atau Nasrudin Hoja, di sini kami sajikan banyak sekali kisah-kisah lucu dan cerdik tokoh dari Zaman dulu itu. Kisah kocak yang kadang menyindir diri kita yang membacanya.

Cintailah Allah Melebihi Segalanya

Seberapa besar cinta kita kepada Allah, silakan tanya pada diri sendiri. Kita kadang lebih menghargai atasan kita daripada mendahulukan Allah. Sholat kadang ditunda ketika kita diundang oleh boss kita. Sholat kadang ditinggalkan karena asyik nonton Final Sepak Bola di televisi.

Aneka Sirwal dan baju gamis

Izzah Store Menjual aneka Sirwal dan gamis serta Jubah seperti Atasan Pakistan, Jubah Arab, Gamis Yaman, dll Juga Menyediakan baju Koko

Aneka Accessories

Izzah Store Menjual aneka Acessories seperti Sabuk Bonceng Anak, Sepatu Boots, Sorban, Siwak, dll

Aneka Gamis Pakistan dan Jubah Arab

Izzah Store Menjual aneka gamis dan Jubah seperti Atasan Pakistan, Jubah Arab, Gamis Yaman, dll Juga Menyediakan baju Koko

Aneka Sirwal, Celana Pangsi dan Cingkrang

Izzah Store Menjual aneka celana sirwal dan baju pangsi khas Sunda. Ada Sirwal biasa, Sirwal Loreng, Sirwal Boxer, Sirwal 3/4, dll

Keranda Kendaraan Masa Depan

Inilah yang namanya KERANDA yaitu kendaraan istimewa tanpa bensin (karena harganya selalu naik) yang. akan membawa kita ke tempat peristirahatan terakhir. Kendaraan sederhana tanpa AC, tanpa Pemutar Musik, dan akan berjalan dengan digotong kerabat kita.

Mari Mengingat Kematian

Berapapun lamanya kita hidup di dunia suatu saat nanti pasti akan berakhir. Dan akhir dari kehidupan dunia adalah datangnya kematian. Suka atau tidak suka kita akan tetap menemuinya. Oleh karena itu ingatlah selalu akan pemutus kenikmatan dunia yaitu MATI.

Showing posts with label Hukum kita. Show all posts
Showing posts with label Hukum kita. Show all posts

Seorang Ibu di Malang Mencuri Baju untuk Lebaran

Malang - Aparat Kepolisan Resor Kota Malang, Jawa Timur, menangkap seorang ibu yang melakukan pencurian dua pasang baju di kawasan pusat perbelanjaan Mall Olympic Garden (MOG) Malang, Jumat, untuk dipakai berlebaran. Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Malang, AKP Anton Prasetnyo, mengatakan, pencuri bernama Latifah (37), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dan tersangka mengaku terpaksa mencuri baju untuk dipakai berlebaran. "Awalnya, pelaku masuk ke salah satu toko baju Center Point, saat di toko itu pelaku sudah membeli dua baju batik warna cokelat dengan warna dasar putih, namun pelaku masih mengambil dua baju lagi tanpa membayar," katanya. Anton mengatakan, pencurian dua pasang baju untuk Lebaran itu diketahui oleh satpam setempat, Bagus Setiyawan, kemudian satpam itu membawa pelaku ke kantor Polresta Malang. Salah satu pegawai toko Center Point, Cici Angraini, mengatakan, kejadian itu bermula ketika dirinya melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dengan membawa baju lebih, setelah membeli dua pasang. "Saat ambil dua baju lagi, saya sempat menanyakan apakah pelaku punya kartu pelanggan untuk menambah poin, namun ketika ditanya pelaku malah kabur dan menjauh dari saya," kata Cici. Melihat adanya kecurigaan, kemudian Cici melapor ke satpam, dan menangkap pelaku serta langsung membawanya ke Polresta Malang. "Ketika ditangkap, pelaku awalnya mengelak tidak mencuri, tapi setelah digeledah terlihat ada dua barang bukti di dalam tas pelaku," katanya. Cici mengaku, kejadian pencurian baju menjelang Lebaran ini kerap terjadi di pusat perbelanjaan MOG Malang. "Kalau dilihat dari motifnya sama, yakni baju itu dibuat untuk berlebaran," kata Cici. Anton menambahkan, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, karena terbukti melakukan pencurian ditempat keramaian. 

Anda mendapat 1 Pesan Silakan 

Buka Pesan Sekarang di Sini  

Penting!! Perlu Anda Baca

@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan @ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis @ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap @ Kumpulan Dongeng Anak @ Bukan Berita Biasa @ Trik dan rumus matematika @ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah @ Tips dan Trik belajar yang efektif @ Review dan Ulasan pertandingan Juventus @ Pasang Iklan gratis @ Kumpulan widget gratis @ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah @ Seputar Koleksi Buku @ Seputar Resensi Buku @ Kumpulan tutorial Blog

Gagal mencuri cabai malah mau bunuh diri

Gagal mencuri cabai membuat Andik Setiawan (30) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Rabu (23/3). Ulah nekat bapak satu anak itu dilakukan di rumah neneknya, Mbah Rubini (70) di Desa Bringin, Kecamatan Badas. Pria itu memintal kain kaus yang dipakai menjadi tali yang kemudian dipakai untuk gantung diri. Informasi yang dihimpun Surya menyebutkan, Andik Setiawan pada 3 Maret 2011 tepergok petani hendak mencuri cabai di persawahan Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah. Andik kemudian berusaha kabur bersembuyi di sawah. Namun, apes sepeda motornya Honda Revo nopol AG 4223 JW yang masih gres ditemukan warga, dan motornya kemudian diserahkan ke Polsek Gurah. Andik belakangan membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor ke Polsek Gampengrejo tanggal 4 Maret 2011. Sewaktu petugas melakukan olah TKP di lokasi hilangnya motor di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, menemukan sejumlah kejanggalan. Polisi sebenarnya hendak menjerat Andik karena memberikan laporan palsu. Tetapi, Andik keburu menghilang. Menjadi buron Polsek Gurah dalam kasus pencurian cabai dan Polsek Gampengrejo karena laporan palsu kehilangan motor, membuat Andik tertekan. Puncaknya, dia nekat gantung diri. Polisi meneliti jenazah Andik juga menemukan di tangan kirinya ada luka bekas sayatan yang masih mengucurkan darah. Ada dugaan pelaku semula mencoba bunuh diri dengan mengiris urat nadinya, karena belum meninggal, dia memutuskan gantung diri. Hasil visum luar menunjukkan lelaki ini memang meninggal akibat gantung diri.dim 

Anda mendapat 1 Pesan 

Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini  

Penting!! Perlu Anda Baca

@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan 
@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis 
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap 
@ Kumpulan Dongeng Anak 
@ Bukan Berita Biasa 
@ Trik dan rumus matematika 
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah 
@ Tips dan Trik belajar yang efektif 
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus 
@ Pasang Iklan gratis 
@ Kumpulan widget gratis 
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah  
@ Seputar Koleksi Buku 
@ Seputar Resensi Buku 
@ Kumpulan tutorial Blog

Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor

Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas. Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah? Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit - Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam? 



Anda mendapat 1 Pesan
Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini  

Penting!! Perlu Anda Baca

@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan 

@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis 
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap 
@ Kumpulan Dongeng Anak 
@ Bukan Berita Biasa 
@ Trik dan rumus matematika 
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah 
@ Tips dan Trik belajar yang efektif 
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus 
@ Pasang Iklan gratis 
@ Kumpulan widget gratis 
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah  
@ Seputar Koleksi Buku 
@ Seputar Resensi Buku 
@ Kumpulan tutorial Blog

Mencuri Pisang Senilai Rp 2000 ditahan

Kasus Minah, 65,seorang nenek di Banyumas diadili gara-gara mencuri kakao seharga Rp 3.000 terulang di Jogja. Klijo Sumarto seorang kakek berusia 76 tahun warga Jering, Sidorejo Godean, sejak Kamis (3/12) lalu ditahan Polsek Godean Sleman. Ia berurusan dengan polisi karena dilaporkan tetangganya disangka mencuri satu tandan pisang klutuk seharga Rp 2000. Pisang klutuk tergolong jenis pisang yang tak enak dimakan karena di dalamnya ada bijinya. Di pasar burung Ngasem Jogja, pisang klutuk biasa untuk makanan burung . Proses hukum terhadap Klijo terhitung berlangsung cepat. Sehari setelah ditangkap dan ditahan polisi, mulai kemarin Jumat pagi (4/12), pria sepuh itu langsung dikirimkan ke Lapas Cebongan. Selama dua puluh hari ke depan, Klijo resmi menjadi tahanan titipan di lapas tersebut. Kehadiran Klijo sebagai` tahanan titipan itu sempat mengundang perhatian. Sebab, Klijo tak lagi mampu berjalan secara normal. Ia menderita katarak dan kaki kirinya tak berfungsi karena lumpuh. “Jalannya saja susah kenapa polisi harus nahan,” ujar seorang sumber di Lapas Cebongan. Ditahannya Klijo itu mengundang reaksi Jogja Police Watch (JPW). LSM yang bergerak dalam pengawasan kepolisian itu menyayangkan langkah Polsek Godean menahan tersangka. “Ini menambah daftar panjang betapa ironisnya penegakan hukum di negeri ini. Belum selesai kasus Minah di Banyumas, kasus kayu randu di Batang dan pencurian sebutir semangka di Kediri sekarang gantian kasus pisang Klijo ini,” ungkap Sekjen JPW Noyo Amin Zaini SH usai mendatangi Mapolsek Godean kemarin. Saat datang Noyo diterima Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Rusmanto. Dari keterangan polisi diketahui penahanan itu berdasarkan laporan tetangganya, Sulis. JPW mengecam langkah polisi melakukan penahanan. Menurut Naya, syarat-syarat penahanan sesungguhnya tidak terpenuhi. Sesuai KUHAP, penahanan karena alasan objektif dan subjektif. Diantaranya, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. “Unsur-unsur itu tak terpenuhi,” sesalnya. Karena untuk berjalan saja, Klijo mengalami kesulitan. Berjalan beberapa meter Klijo mengalami kelelahan. “Ini juga diakui polisi. Berjalan sebentar saja sudah kecapean,” paparnya. Alumni FH UII ini mengatakan mestinya polisi bisa belajar dari pengalaman penanganan kasus Minah dan beberapa kasus lain yang menarik perhatian masyarakat. Kasus yang menimpa Klijo itu seolah menciderai rasa keadilan. Polisi hanya berpegang pada alasan yuridis formal dan mengabaikan substansi penegakan hukum. Penegakan hukum mestinya memenuhi tiga hal. Yakni, asas kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Menilik kasus Klijo itu, tindakan polisi hanya memenuhi satu hal, yaitu asas kepastian saja. “Dua asas yang lain seakan diabaikan,” ujarnya. JPW juga memandang penahanan polisi itu terlalu dipaksakan. Teori hukum pidana mestinya bukan hanya untuk penghukuman efek jera semata. Tapi, mestinya dapat digunakan sebagai upaya pencegahan dan pengarahan. “Polisi tidak melakukan pendekatan ini,” kritiknya. Hingga berita ini diturunkan Kapolsek Godean belum bisa dimintai keterangan. “Maaf, saya sedang ujian mid. Hubungi Pak Kasat reskrim saja,” dalihnya. Ternyata, Mbah Klijo memang telah mempunyai cacat hukum. Di mata masyarakat, nama Mbah Klijo juga sudah suram. Salah seorang warga Jering yang enggan disebut identitasnya menuturkan, kakek 76 tahun itu sudah beberapa kali mencuri barang tetangga. “Kali ini saja tertangkap basah. Kalau tidak tertangkap basah, Mbah Klijo mana mungkin mengaku,” katanya. Pernyataan warga itu dibenarkan aparat Polsek Godean. Menurut petugas, penangkapan terhadap Mbah Klijo itu bukan tanpa alasan. Salah seorang anggota reskrim polsek Godean menyebutkan, kondisi fisik tersangka tidak sesuai yang diutarakan oleh JPW. “Mbah Klijo bisa jalan biasa kok. Tadi juga naik mobil sendiri. Memang usianya sudah tua,” katanya. Selain itu, penangkapan dilakukan karena Mbah Klijo mempunyai catatan merah di mapolsek. Sembilan tahun lalu, tepatnya pada hari Senin, 6 Oktober 2003, Mbah Klijo pernah ditahan polisi karena tertangkap basah mencuri ayam milik Suharyadi. Ayam tersebut lantas dijual di pasar Godean seharga Rp 40 ribu. “Karena tertangkap basah, Mbah Klijo mengakui perbuatannya dan dihukum beberapa bulan melalui putusan hakim. Dia juga mengaku telah mencuri pisang,” ungkap petugas tersebut yang kebetulan menangani kasus Mbah Klijo 9 tahun lalu. Atas perbuatannya Mbah Klijo telah melanggar pasal 362 tentang tindak pidana pencurian. Saat dilakukan penelusuran ke Lapas Cebongan, salah seorang petugas bernama Tukiman membenarkan soal penitipan Mbah Klijo sebagai tahanan Polsek Godean. Menurut Tukiman, secara fisik, Mbah Klijo tidak berbeda dengan tahanan lain. “Katanya sih salah satu kakinya sakit. Tapi bisa berjalan normal kok. Soal matanya sepertinya biasa saja,” ungkapnya kepada Radar Jogja. Sayangnya, Mbah Klijo tidak bisa ditemui, selain kepala lapas sedang tidak ditempat, hari Jum’at bukanlah jadwal kunjungan bagi tahanan atau narapidana. 

Anda mendapat 1 Pesan 

Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini 
 
Penting!! Perlu Anda Baca

@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan 

@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis 
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap 
@ Kumpulan Dongeng Anak 
@ Bukan Berita Biasa 
@ Trik dan rumus matematika 
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah 
@ Tips dan Trik belajar yang efektif 
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus 
@ Pasang Iklan gratis 
@ Kumpulan widget gratis 
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah  


@ Seputar Koleksi Buku 
@ Seputar Resensi Buku 
@ Kumpulan tutorial Blog

Mencuri Sabun, Kakek 77 Tahun Diancam Hukuman.

Gara - gara sabun, siap dipenjara. Cirebon Jawa Barat, Rasjo, kakek berusia 77 tahun harus mendekam dalam tahanan dan segera disidang di pengadilan akibat mencuri dua buah sabun dan kacang hijau senilai Rp13.000 di minimarket Indomart, Losari. Hari ini PN Sumber rencananya menggelar sidang, namun batal karena kakek tidak bisa hadir. Terdakwa sempat ditahan pihak kepolisian sektor (Polsek) Losari selama 12 hari. Terdakwa ditahan petugas setelah pihak Indomart melaporkan kasus pencurian tersebut pada 12 November 2009 lalu. namun, setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Sumber, pihak kejaksaan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cirebon, Banua Purba, saat dikonfirmasi membenarkan jika kakek pencuri sabun dan kacang tesebut perkaranya sudah di limpahkan ke PN Cirebon.“Memang perkara ini diagendaka sidang pada hari ini. Namun, karena sampai sore ini terdakwa tidak bisa hadir kemungkinan persidangan kami undur hingg Senin mendatang,” katanya.Purba menambahkan terdakwa mengaku mengambil barang tersebut karena terdesak kebutuhan. Dia mengaku, pada persidangan Senin mendatang, pihaknya bakal menjemput langsung terdakwa dari kediamannya. 

Anda mendapat 1 Pesan 

Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini  

Penting!! Perlu Anda Baca:

@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan 
@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis 
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap 
@ Kumpulan Dongeng Anak 
@ Bukan Berita Biasa 
@ Trik dan rumus matematika 
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah 
@ Tips dan Trik belajar yang efektif 
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus 
@ Pasang Iklan gratis 
@ Kumpulan widget gratis 
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah  
@ Seputar Koleksi Buku 
@ Seputar Resensi Buku 
@ Kumpulan tutorial Blog

Karena Mencuri Semangka Di Hukum 5 Tahun

Duh Indonesia mulai kejadian kasus-kasus aneh. Masih ingat dengan kejadian nenek yang dihukum 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 biji kakau, nah kalau sekarang kejadiannya karena buah semangka. Kholil (51) dan Basar (40) warga Lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto. Mereka terancam dihukum selama 5 tahun karena mencuri buah semangka. Seperti yang dikutip dari detikSurabaya Peristiwa ini terjadi 5 bulan yang lalu. Mereka iseng mengambil buah semangka di kebun milik Darwati (34), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Tak disangkanya, saat akan menikmati buah semangka itu mereka kepergol pemilik dan langsung melaporkan keduanya ke polisi. "Awan-awan mas, jenengen wong kepanasen enek semongko kan yo pengen. Yo pancene apes, jik are mecah sing dhuwe ngerti terus bengok maling (Siang-siang mas, namanya orang kepanasan ada semangka kan kepengen. Ya memang sial, masih akan memecah, yang punya tahu dan langsung teriak maling)," kata Kholil dari balik jeruji besi tahanan PN Kota Kediri. Setelah menjalani proses penyidikan di Mapolsek Mojoroto, keduanya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk disidangkan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pencurian biasa, dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Saiki isone yo pasrah. Arep piye maneh, lhawong sing duwe dijak damai gak gelem.(Sekarang bisanya ya pasrah. Mau bagaimana lagi, yang punya diajak damai ya nggak mau)," ungkap Kholil. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menimpa Kholil dan Basar, Dwianto, saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas. Kejari diakuinya hanya melanjutkan kasus yang telah dilimpahkan oleh kepolisian. "weleh weleh dengan negara Indonesia ini, yang korupsi milyaran saja masih bebas, yang kasusnya sepele aja kena ancaman hukum yang lama. kasian memang nasib orang kecil" 

Anda mendapat 1 Pesan Silakan 

Buka Pesan Sekarang di Sini
 
Penting!! Perlu Anda Baca

@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan 
@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis 
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap 
@ Kumpulan Dongeng Anak 
@ Bukan Berita Biasa 
@ Trik dan rumus matematika 
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah 
@ Tips dan Trik belajar yang efektif 
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus 
@ Pasang Iklan gratis 
@ Kumpulan widget gratis 
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah  
@ Seputar Koleksi Buku 
@ Seputar Resensi Buku 
@ Kumpulan tutorial Blog