Aneka Perlengkapan Sholat

Izzah Store menjual aneka Perlengkapan Sholat, seperti Mukena, Sajadah, Sarung, Peci, dll tersedia untuk anak dan dewasa

Aneka Parfum Alrehab

Izzah Store menjual parfum Alrehab original Jeddah Arab Saudi dengan berbagai varian aroma, seperti Soft, Lovely, Dalal, Fruit, Kholiji, Blanc, Sabaya, Aseel, Tooty Musk, dll

Aneka Pelengkapan Sholat untuk Anak

Izzah Store menjual aneka Perlengkapan Sholat, seperti Mukena, Sajadah, Sarung, Peci, dll tersedia untuk anak dan dewasa

Mari Membaca Alquran

Mari kita membaca Alquran, karena di Hari Kiamat nanti Alquran akan memberi syafaat kepada siapa saja yang gemar membacanya apalagi menghafalnya. Bacalah secara tartil dan perlahan-lahan. Jangan lewatkan hari-hari anda tanpa membaca Alquran..

Kumpulan Dongeng Anak

Anda hobi membaca dongeng-dongeng anak, di sini anda akan menemukannya. Mulai dari dongeng si kancil, si belalang, si kerbau, si kambing dan sebagainya. Cobalah dongengkan kepada buah hati anda menjelang tidur agar anak menjadi cerdas dan pandai bertutur.

Kumpulan Cerita Pendek

Anda penggemar Cerita Pendek atau Cerita panjang, di sini disajikan beberapa cerita islami yang sarat dengan pelajaran kehidupan. Cerita yang kadang memberi inspirasi kita dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Kisah Humor para Sufi

Anda kenal tokoh-tokoh sufi zaman dulu, di sini kami sajikan banyak sekali kisah-kisah lucu dan cerdik tokoh sufi dari Zaman dulu itu. Kisah kocak yang kadang menyindir diri kita yang membacanya.

Kisah Abu Nawas

Anda kenal Abunawas atau Nasrudin Hoja, di sini kami sajikan banyak sekali kisah-kisah lucu dan cerdik tokoh dari Zaman dulu itu. Kisah kocak yang kadang menyindir diri kita yang membacanya.

Cintailah Allah Melebihi Segalanya

Seberapa besar cinta kita kepada Allah, silakan tanya pada diri sendiri. Kita kadang lebih menghargai atasan kita daripada mendahulukan Allah. Sholat kadang ditunda ketika kita diundang oleh boss kita. Sholat kadang ditinggalkan karena asyik nonton Final Sepak Bola di televisi.

Aneka Sirwal dan baju gamis

Izzah Store Menjual aneka Sirwal dan gamis serta Jubah seperti Atasan Pakistan, Jubah Arab, Gamis Yaman, dll Juga Menyediakan baju Koko

Aneka Accessories

Izzah Store Menjual aneka Acessories seperti Sabuk Bonceng Anak, Sepatu Boots, Sorban, Siwak, dll

Aneka Gamis Pakistan dan Jubah Arab

Izzah Store Menjual aneka gamis dan Jubah seperti Atasan Pakistan, Jubah Arab, Gamis Yaman, dll Juga Menyediakan baju Koko

Aneka Sirwal, Celana Pangsi dan Cingkrang

Izzah Store Menjual aneka celana sirwal dan baju pangsi khas Sunda. Ada Sirwal biasa, Sirwal Loreng, Sirwal Boxer, Sirwal 3/4, dll

Keranda Kendaraan Masa Depan

Inilah yang namanya KERANDA yaitu kendaraan istimewa tanpa bensin (karena harganya selalu naik) yang. akan membawa kita ke tempat peristirahatan terakhir. Kendaraan sederhana tanpa AC, tanpa Pemutar Musik, dan akan berjalan dengan digotong kerabat kita.

Mari Mengingat Kematian

Berapapun lamanya kita hidup di dunia suatu saat nanti pasti akan berakhir. Dan akhir dari kehidupan dunia adalah datangnya kematian. Suka atau tidak suka kita akan tetap menemuinya. Oleh karena itu ingatlah selalu akan pemutus kenikmatan dunia yaitu MATI.

Fenomena Tawuran antar Pelajar

Semakin hari, tawuran pelajar tak semakin berkurang. Bahkan, menjelang akhir tahun, berita tawuran hampir setiap hari menghiasi media massa. Kapankah tawuran akan berkesudahan? Data Komnas PA merilis jumlah tawuran pelajar tahun ini sebanyak 339 kasus dan memakan korban jiwa 82 orang. Tahun sebelumnya, jumlah tawuran antar-pelajar sebanyak 128 kasus. Data Komnas PA merilis jumlah tawuran pelajar tahun ini sebanyak 339 kasus dan memakan korban jiwa 82 orang. Tahun sebelumnya, jumlah tawuran antar-pelajar sebanyak 128 kasus. Tak berbeda jauh, data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, pengaduan kekerasan kepada anak sebanyak 107 kasus, dengan bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, pembunuhan, dan penganiayaan. Banyak sekali alasan yang bisa menjadikan tawuran antar-pelajar terjadi. Pelajar sering kali tawuran hanya karena masalah sepele, seperti saling ejek, berpapasan di bus, pentas seni, atau pertandingan sepak bola. Bahkan, yang baru terjadi awal bulan ini, tawuran dipicu saling ejek di Facebook, yang kemudian sampai menyebabkan nyawa seorang pelajar melayang. Padahal, jejaring sosial, kan, hanya untuk having fun, bukan untuk menjadi pemicu tawuran. Selain alasan-alasan yang spontan, ada juga tawuran antar-pelajar yang sudah menjadi tradisi. Dari jajak pendapat Kompas pada bulan Oktober, dengan responden di 12 kota di Indonesia, diketahui sebanyak 17,5 persen responden mengakui bahwa saat dia bersekolah SMA, sekolahnya pernah terlibat tawuran antar-pelajar. Tidak sedikit pula responden atau keluarga responden yang mengaku pada masa bersekolah terlibat tawuran atau perkelahian massal pelajar. Jumlahnya mencapai 6,6 persen atau sekitar 29 responden. Di antara pelajar laki-laki, tawuran seperti sudah menjadi tradisi yang harus dilakukan. Kalau enggak tawuran, enggak jantan, enggak keren, enggak mengikuti perkembangan zaman, atau banyak lagi anggapan lain. Fenomena basis Dosen Psikologi Universitas Indonesia, Winarini Wilman, dalam diskusi bersama Litbang Kompas, bulan lalu, mengatakan, fenomena tawuran pelajar di Jakarta sudah terjadi selama puluhan tahun. Dari kacamata psikologis, ujar Winarini, tawuran merupakan perilaku kelompok. Ada sejarah, tradisi, dan cap yang lama melekat pada satu sekolah yang lalu terindoktrinasi dari siswa senior kepada yuniornya. Tawuran lebih sering terjadi di jalanan, jauh dari sekolah. Tawuran juga sering kali terjadi di titik yang sama dan waktu yang sama. Aparat keamanan pun sering berjaga di titik tersebut, tetapi siswa yang hendak tawuran selalu bisa mencari cara untuk tetap tawuran. Dalam penelitian untuk disertasi berjudul ”Student Involvement in Tawuran: A Social-psychological Interpretation of Intergroup Fighting among Male High School Students in Jakarta”, tahun 1996-1997, Winarini menemukan adanya fenomena barisan siswa (basis) yang terdiri atas 10-40 siswa. Mereka bersama-sama pergi dan pulang sekolah naik bus umum. Basis itu terbentuk berdasarkan keyakinan bahwa mereka akan diserang oleh sekolah musuh bebuyutan mereka (Kompas, 26/11). Menghilangkan tawuran Untuk menghilangkan tawuran antar-pelajar yang sudah mengakar, tentu dibutuhkan usaha keras. Banyak usulan yang dilontarkan untuk mengurangi tawuran antar-pelajar. Beberapa di antaranya memindahkan sekolah, memotong generasi di sekolah, atau memotong mata rantai tradisi tawuran. Salah satu upaya mengurangi tawuran yang juga pernah dilakukan adalah memindahkan letak sekolah karena diduga lingkungan sekolah yang terlalu ramai di tengah kota mengakibatkan tekanan mental lebih berat bagi siswa. Pada periode 1980-an, SMA 7 Gambir, Jakarta, terlibat konflik dengan STM Boedi Oetomo Pejambon. Kemudian, pada awal tahun 1990-an, SMA 7 dipindahkan ke wilayah Karet Pejompongan untuk memutus tawuran dengan STM Boedi Oetomo. Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, tradisi tawuran bisa diputus dengan menanamkan nilai-nilai kepada anak-anak di rumah. ”Keluarga mempunyai peranan penting untuk menanamkan nilai menghargai perbedaan, yang nyata dalam kehidupan dan tidak bisa dihindari. Nah, bagaimana menghargai perbedaan itu menjadi sesuatu yang positif,” kata Maria Ulfah. Untuk itulah, ketika melakukan mediasi antara SMA 6 dan SMA 70 Jakarta, KPAI juga mengundang pihak orangtua. ”Sistem pendidikan kita seharusnya juga ikut mendukung itu. Dulu ada pelajaran budi pekerti, tetapi kurikulum menghilangkannya dengan alasan sudah terintegrasi dengan pelajaran lain. Padahal, kenyataannya, nilai-nilai dari budi pekerti itu memang tidak diajarkan, hilang begitu saja,” ujarnya. Maria Ulfah juga mengusulkan memotong mata rantai pemicu tawuran. Terkadang kita tidak tahu apa yang menjadi penyebab tawuran, yang kemudian mengakar sampai ke generasi berikutnya. Nah, kata Maria Ulfah, mengapa tidak mengubah paradigma tawuran, permusuhan antar-pelajar tak perlu disikapi dengan perlawanan. ”Harus diputus tradisi senior yang memanas-manasi yuniornya supaya terlibat tawuran. Ada baiknya pula menghidupkan kembali pertandingan persahabatan antarsekolah. Kalau zaman dulu pertandingan olahraga bisa mempererat hubungan antarpelajar, kenapa sekarang tidak?” ungkapnya. Harapan KPAI tentu menjadi harapan kita semua. Anda mendapat 1 Pesan Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini Penting!! Perlu Anda Baca: @ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan @ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis @ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap @ Kumpulan Dongeng Anak @ Bukan Berita Biasa @ Trik dan rumus matematika @ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah @ Tips dan Trik belajar yang efektif @ Review dan Ulasan pertandingan Juventus @ Pasang Iklan gratis @ Kumpulan widget gratis @ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah @ Seputar Koleksi Buku @ Seputar Resensi Buku @ Kumpulan tutorial Blog

Keutamaan Menginfakkan Harta

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Nabi saw., "Ya Rasulullah, sedekah yang bagaimanakah yang paling besar pahalanya?" Rasulullah saw. bersabda, "Bersedekah pada waktu sehat, tamak kepada harta, takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi orang yang kaya. Janganlah kamu memperlambatnya sehingga maut tiba, lain kamu berkata, 'Harta untuk Si Fulan sekian, dan untuk Si Fulan sekian, padahal harta itu telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris)." (H.r. Bukhari, Muslim-Misykat). Keterangan: "Telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris)" maksudnya adalah bahwa harta tersebut sudah termasuk dalam hak-hak ahli waris. Oleh karena itu, wasiat seseorang ketika meninggal dunia boleh dilaksanakan hanya sepertiga dari hartanya. Dan sedekah pada waktu seseorang sakit menjelang ajalnya hanya dibolehkan dari sepertiga hartanya. Orang-orang yang dalam keadaan hampir meninggal dunia tidak lagi memiliki hak atas hartanya sendiri lebih dari sepertiga. Maka, dalam hadits yang lain disebutkan sabda Rasulullah saw. bahwa manusia sering berkata, "Harta saya, harta saya," padahal hartanya hanya tiga perkara saja, yakni apa yang telah ia makan, pakaian yang telah ia pakai, dan sedekah yang sudah ia simpan dalam khazanah Allah swt. Semuanya yang tertinggal setelah ketiga perkara tersebut akan keluar dari miliknya. Yakni, sesungguhnya ia telah meninggalkan hartanya untuk orang lain. ( Misykat ). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa seseorang yang bersedekah satu dirham ketika hidupnya lebih baik daripada bersedekah seratus dirham ketika hampir meninggal dunia. ( Misykat) . Orang yang bersedekah pada saat menjelang kematiannya seolah-olah bersedekah dengan menggunakan harta orang lain. Ia akan meninggalkan harta tersebut untuk selama-lamanya. Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw. menyatakan bahwa perumpamaan orang yang bersedekah ketika akan meninggal dunia bagaikan orang yang sudah kenyang, lalu sisa makanannya diberikan kepada orang lain. (Misykat) Rasulullah saw. telah mengingatkan hal ini dengan berbagai macam permisalan, bahwa waktu bersedekah yang benar adalah bersedekah dalam keadaan sehat. Karena pada saat tersebut merupakan waktu untuk bermujahadah melawan hawa nafsu. Tetapi bukan berarti bahwa sedekah atau wasiat seseorang yang hendak meninggal dunia itu sia-sia. Memang, pahala sedekah pada saat tersebut akan ia peroleh. Hal tersebut akan menjadi simpanannya di akhirat, walaupun ia tidak mendapatkan pahala, sebanyak yang ia dapatkan ketika ia bersedekah pada waktu senang dan memiliki keperluan. Allah swt. berfirman: "Diwajibkan atasmu apabila seseorang dari kamu hampir meninggal dunia, jika ia meninggalkan harta, (hendaklah ia) membuat wasiat untuk ayah ibu dan kaum kerabat dengan cara yang baik ( menurut peraturan agama ), sebagai satu kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." Perintah Allah swt. di atas telah diturunkan pada zaman permulaan Islam. Pada zaman tersebut, wasiat untuk kedua orangtua adalah fardhu. Setelah itu, ketika hukum warisan telah turun, maka hak kedua orangtua dan sanak saudara telah ditentukan sendiri. Maka, kewajiban wasiat terhadap mereka telah dihapus. Akan tetapi sampai sekarang pun, perintah berwasiat untuk kaum kerabat yang hubungannya tidak ditentukan oleh syariat dari sepertiga hartanya masih berlaku. Tetapi, pada saat ayat tentang warisan ini diturunkan, wasiat tersebut hukumnya wajib, dan sekarang tidak diwajibkan lagi. Ibnu Abbas r.huma. berkata bahwa dengan adanya ayat mengenai ahli waris tersebut, hukum wasiat untuk sanak saudara yang menjadi ahli waris telah dimansukhkan (dihapuskan). Akan tetapi, bagi sanak saudara yang tidak menjadi ahli waris, hukum wasiat bagi mereka tidak dimansukhkan. Qatadah rah.a. berkata bahwa berdasarkan ayat tersebut, bagi orang-orang yang tidak termasuk ahli waris, wasiat masih berlaku sampai sekarang, baik mereka itu sanak saudara ataupun tidak. (Durrul-Mantsur) Anda mendapat 1 Pesan Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini Penting!! Perlu Anda Baca: @ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan @ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis @ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap @ Kumpulan Dongeng Anak @ Bukan Berita Biasa @ Trik dan rumus matematika @ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah @ Tips dan Trik belajar yang efektif @ Review dan Ulasan pertandingan Juventus @ Pasang Iklan gratis @ Kumpulan widget gratis @ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah @ Seputar Koleksi Buku @ Seputar Resensi Buku @ Kumpulan tutorial Blog

Hadits-Hadits Mengenai Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa memiliki emas dan perak, namun ia tidak menunaikan haknya (zakat), maka pada hari Kiamat, emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan yang akan dipanaskan di neraka Jahannam (seakan-akan menjadi lempengan api). Kemudian lambung, dahi, dan pumggung orang tersebut akan diseterika dengan menggunakan lempengan-lempengan tersebut. Demikianlah secara berulang kali, emas dan perak akan dipanaskan dan diseterikakan kepadanya sepanjang hari, yang kadarnya berdasar perhitungan dunia selama 50.000 tahun, hingga permasalahnnya diputuskan di antara hamba-hamba, lain ia akan melihat jalannya, yakni ke surga, atau ke neraka." ( H.R. Muslim; Misykat) Keterangan Hadits di atas adalah hadits yang sangat panjang. Di dalamnya disebutkan pula adzab terhadap pemilik-pemilik unta karena tidak mengeluarkan zakat mereka, dan adzab terhadap orang-orang yang memiliki sapi dan kambing karena tidak mengeluarkan zakat binatang mereka. Di negeri Arab, orang-orang memiliki ternak dalam jumlah yang besar, sedangkan di negeri kita, sebagian besar orang tidak memiliki ternak dalam jumlah yang besar, sehingga mereka tidak diwajibkan membayar zakat atas ternak mereka. Adapun emas dan perak merupakan benda yang banyak dimiliki di negeri kita. Oleh karena itu, saya hanya mengetengahkan beberapa hadits yang berkenaan dengan pemilik emas dan perak. Dari hadits ini, kita dapat membayangkan betapa pedihnya siksaan bagi orang-orang yang tidak membayar zakat atas harta mereka. Pada hari Kiamat kelak, orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat atas harta benda mereka akan dicap dengan lempengan-lempengan emas dan perak yang dipanaskan di dalam api neraka. Siksaan ini diadzabkan kepada mereka selama satu hari pada hari Kiamat. Padahal, satu hari pada hari Kiamat itu sama dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Setelah mereka mengalami siksaan yang sangat dahsyat, mereka akan dimasukkan ke surga atau neraka, sesuai dengan amal baik mereka ketika di dunia. Apabila amal baik mereka lebih banyak daripada dosa-dosa mereka, maka mereka akan dimasukkan ke dalam surga. Sebaliknya, apabila dosa-dosa mereka lebih banyak, mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam untuk mendapatkan adzab yang lebih berat dan sangat mengerikan. Dalam hadits di atas disebutkan bahwa satu hari di akhirat sama dengan lima puluh ribu tahun, dan di dalam ayat Al-Qur'an pada permulaan surat Al-Ma'arij disebutkan pula bahwa satu hari sama dengan lima puluh ribu tahun. Akan tetapi, pada sebagian hadits disebutkan bahwa hari tersebut akan berlalu dengan cepat seperti jangka waktu mengerjakan shalat fardhu bagi hamba-hamba Allah yang taat. Sedangkan bagi sebagian orang lain, hari itu akan berlangsung dengan cepat seperti waktu antara shalat Dhuhur dan shalat Ashar, sesuai dengan kadar amal baik mereka. (Durrul-Mantsur). "Waktu berlangsung dengan cepat" bermakna bahwa pada hari tersebut, mereka dalam keadaan senang, asyik, dan terhibur, sehingga tanpa terasa bagaikan dalam hitungan menit dan detik saja. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Satu dinar yang dipanaskan (ketika dicap) tidak akan diletakkan di atas yang lain (tidak akan ditumpuk di atas rupiah yang lain, atau emas di atas emas yang lain). Akan tetapi, tubuh orang yang diadzab tersebut akan diperbesar, sehingga seluruh kepingan harta bendanya yang dipanaskan tersebut akan diletakkan di atas tubuhnya, kemudian kepingan tersebut akan berkata kepadanya, 'Sekarang rasakanlah apa yang telah kamu simpan dahulu!" Diriwayatkan dari Tsauban r.a. bahwa seluruh emas, perak, dan lain-lainnya yang disimpan oleh seseorang tanpa mengeluarkan zakatnya akan dijadikan lempengan-lempengan api, masing-masing lempengan beratnya satu qirat. Kemudian setiap lempengan tersebut diletakkan di seluruh tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakatnya dari wajah hingga kakinya. Setelah penyiksaan ini, mereka akan dimasukkan ke dalam neraka atau diampuni. (Durrul-Mantsur). Adzab yang berupa dipanaskannya emas di dalam api neraka, lalu diletakkan di tubuh orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat hartanya sebagaimana tersebut di atas juga disebutkan di dalam Al-Qur'an sebagaimana telah diterangkan pada bab II ayat ke-5. Dalam sebagian hadits disebutkan bahwa hartanya akan berubah menjadi sebuah ular yang melilit di lehernya. Anda mendapat 1 Pesan Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini Penting!! Perlu Anda Baca: @ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan @ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis @ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap @ Kumpulan Dongeng Anak @ Bukan Berita Biasa @ Trik dan rumus matematika @ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah @ Tips dan Trik belajar yang efektif @ Review dan Ulasan pertandingan Juventus @ Pasang Iklan gratis @ Kumpulan widget gratis @ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah @ Seputar Koleksi Buku @ Seputar Resensi Buku @ Kumpulan tutorial Blog

Anjuran berzakat dan ancaman bila tidak membayarnya

Anjuran dalam Menunaikan Zakat Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" . (At Taubah : 103) Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Firman Allah Ta'ala: "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19) Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih sayang dan rohmah bagi mereka. Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat." (Al Hajj:41) Allah telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah : Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu kefakiran." (Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4:487(2325) dari hadits Abi Habsyah) Dari masih banyak hadits-hadits tentang anjuran untuk menunaikan zakat serta keutamaan-keutamaannya. Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat Telah banyak dalil-dalil baik itu dari Al-Kitab ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya. Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka :"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu" (At Taubah : 34-35). Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat." (Ali Imron : 180) Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka." (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah) Kemudian lanjutan hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan orang yang memiliki onta, sapi dan kambing yang tidak ditunaikan zakatnya akan mengalami nasib yang sama pula dari siksa di hari kiamat. Juga sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain : "Barang siapa yang Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: "Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu". Kemudian beliau membaca ayat: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya, menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat." (HR. Bukhori Kitab Zakat 3:268 no.1403 dari hadits abu Hurairah; Muslim Kitab Zakat 7:74 no. 2294) Hukum Bagi yang Tidak Mau Membayar Zakat Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari orang-orang yang tidak mau membayar zakat : 1. Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya. Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "… Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam darinya sedikitpun." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Hakim, Baihaqi dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya). Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh. (lihat Fatawa 7:611, mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2:877; Mughni 4:67; majalah Buhuts Islamiyah Darul ifla' edisi 58 tahun 1420H hal. 11; Fiqh Sunnah 1:403) 2. Kalau yang tidak mau membayar zakat itu sekelompok orang yang mereka memiliki kekuatan tapi masih berkeyakinan akan wajibnya. Para ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. (HR. Jama'ah dari Abu Hurairah) Juga haditsnya Ibnu Umar ra. bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka kalau mereka telah mengerjakannya terjagalah dari darah dan harta mereka kecuali haknya Islam dan hisab mereka di sisi Allah." (HR. Bukhari & Muslim) 3. Tidak mau membayar zakat dengan mengingkari akan wajibnya. Berkata Ibnu Qudamah : "Barang siapa yang mengingkari karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad." (Mughni 4:6-7) (Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua'idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib) Anda mendapat 1 Pesan Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini Penting!! Perlu Anda Baca: @ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan @ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis @ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap @ Kumpulan Dongeng Anak @ Bukan Berita Biasa @ Trik dan rumus matematika @ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah @ Tips dan Trik belajar yang efektif @ Review dan Ulasan pertandingan Juventus @ Pasang Iklan gratis @ Kumpulan widget gratis @ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah @ Seputar Koleksi Buku @ Seputar Resensi Buku @ Kumpulan tutorial Blog

Anjuran Zuhud, Qan'ah dan Tidak Meminta-minta.

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meminta-minta untuk memperbanyak hartanya, sesungguhnya ia sedang meminta bara api neraka. Maka siapa yang menginginkannya, mintalah sedikit atau banyak. ( H.R. Muslim, Misykat ). Keterangan Di dalam hadits pertama hanya disebutkan tentang ancaman tertutupnya pertolongan ghaib dari Allah swt., karena di dalam hadits tersebut disebutkan meminta-minta untuk suatu keperluan. Sedangkan dalam hadits ini tanpa keperluan, hanya untuk memperbanyak hartanya, ia meminta-minta. Karena itu, di sini disebutkan ancaman yang lebih keras, yaitu ia sedang mengumpulkan bara api neraka. Sekarang, setiap orang bebas untuk mengumpulkan bara api sebanyak yang diinginkannya. Umar r.a. pernah berkata kepada Rasulullah saw., "Si Fulan dan si Fulan telah memuji engkau karena engkau telah memberi mereka dua dirham." Rasulullah saw. bersabda, "Aku memberi kepada si Fulan sepuluh sampai seratus dinar, tetapi ia tidak berbuat seperti itu. Karena permintaannya itu, apa yang aku berikan kepadanya ia bawa pergi dengan diletakkan di bawah ketiaknya, padahal sebenarnya ia mengapit bara api neraka." Umar r.a. bertanya, "Ya Rasulullah, lalu mengapa engkau memberinya?" Rasulullah saw. menjawab, "Apa yang harus aku lakukan, karena tanpa meminta-minta, ia tidak bisa tinggal diam, sedangkan Allah swt. tidak suka aku berbuat kikir." Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Umar r.a. bertanya, "Ya Rasulullah, jika engkau mengetahui bahwa itu adalah api, mengapa engkau memberikannya?" Rasulullah saw. menjawab, "Apa yang harus aku lakukan, sedangkan ia tidak bisa tinggal diam tanpa meminta-minta, dan Allah swt. tidak menyukai aku berbuat kikir."
Qabisah r.a. berkata, "Saya menanggung satu beban, yakni saya menjamin untuk memberikan sesuatu. Maka saya datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta bantuan. Rasulullah saw. bersabda, "Tunggulah, nanti jika ada harta sedekah datang dari seseorang, aku akan membantumu.' Setelah itu Rasulullah saw. bersabda, 'Wahai Qabisah, meminta-minta hanya diperbolehkan bagi tiga orang: Pertama, orang yang menanggung beban jaminan diperbolehkan baginya meminta-minta sampai kadar yang diperlukan, dan setelah itu hendaknya ia berhenti dari meminta-minta, ia tidak mempunyai hak untuk meminta-minta lebih dari itu. Kedua, orang yang ditimpa kecelakaan sehingga semua hartanya binasa ( misalnya terbakar atau tertimpa bencana yang lain, yang menyebabkan semua hartanya musnah), maka ia diperbolehkan meminta-minta sekadar untuk menopang keperluan hidupnya. Ketiga, orang yang kelaparan sehingga tiga orang dari kaumnya mengatakan bahwa ia kelaparan, maka ia diperbolehkan meminta-minta sekadar untuk menopang hidupnya. Selain tiga orang ini, siapa saja yang meminta-minta, berarti ia memakan barang haram.'" Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa meminta-minta tidak diperbolehkan bagi dua orang. Pertama bagi orang kaya. Kedua bagi orang yang sehat dan kuat ( yang mampu bekerja ). Adapun bagi orang yang mempunyai utang yang menyusahkannya, atau kefakiran yang menghinakannya, diperbolehkan baginya meminta-minta. Barangsiapa yang meminta-minta dengan tujuan untuk menambah kekayaannya, pada hari Kiamat wajahnya akan terluka dan ia akan memakan api neraka. Siapa menginginkannya silakan meminta banyak, dan siapa yang menginginkannya silakan meminta sedikit. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pada hari Kiamat, perbuatan meminta-minta akan menjadi luka di wajahnya. Siapa yang menginginkannya, biarlah wajahnya bercahaya, dan siapa yang menginginkannya, biarlah cahaya wajahnya menghilang. Sedangkan jika meminta kepada raja ( yakni dari baitul-mal, dengan syarat ia berhak menerima sebagian harta dari baitul-mal ), atau karena terpaksa, maka tidaklah mengapa. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa orang yang selalu meminta-minta, pada hari Kiamat tidak akan tersisa daging sedikit pun di wajahnya. Mas'ud bin Amr r.a. berkata bahwa suatu ketika, jenazah seseorang dibawa di hadapan Rasulullah saw. untuk dishalati. Rasulullah saw. bersabda, "Apa yang ditinggalkannya?" Orang-orang berkata, "Ia meninggalkan dua atau tiga dinar." Rasulullah saw. bersabda, "Ia meninggalkan dua atau tiga bara api neraka." Perawi hadits berkata, "Saya bertanya kepada Abdullah bin Qasim r.a., hamba sahaya Abu Bakar r.a., mengenai orang yang meninggal dunia itu." Ia menjawab, "Ia selalu meminta-minta untuk menambah kekayaannya." Beberapa kisah semacam ini disebutkan dalam kitab-kitab hadits. Di dalamnya, Rasulullah saw. mengancam bahwa ia akan diselar dengan api neraka atau adzab yang sejenisnya, karena meninggalkan sedikit uang. Mengenai masalah ini para ulama menulis bahwa hal ini akan terjadi jika seseorang sebelumnya sudah mempunyai harta dan ia berbohong, dan ia menampakkan dirinya sebagai orang fakir dan menggolongkan dirinya sebagai orang fakir. Imam Ghazali rah.a. berkata, "Banyak riwayat yang melarang meminta-minta, dan di dalam hadits terdapat ancaman yang keras agar tidak meminta-minta, akan tetapi sebagian hadits menyebutkan bahwa meminta-minta dibolehkan. Maka penjelasannya adalah bahwa meminta-minta pada dasarnya diharamkan, akan tetapi pada waktu terjepit atau dalam keadaan darurat, meminta-minta diperbolehkan. Sebab diharamkannya meminta-minta adalah karena adanya tiga perkara, dan ketiga perkara itu merupakan perkara yang diharamkan. Pertama, dengan meminta-minta menunjukkan bahwa ia berkeluh-kesah seakan-akan nikmat Allah swt. masih kurang. Misalnya, seandainya seorang hamba sahaya meminta-minta kepada orang lain, berarti ia menganggap bahwa pemberian dari tuannya sangat sedikit dan tidak mencukupi. Oleh karena itu, jika tidak benar-benar terpaksa, meminta-minta tidaklah halal, sebagaimana memakan bangkai itu dihalalkan dalam keadaan sangat terpaksa. Kedua, dengan meminta-minta berarti orang yang meminta-minta telah menghinakan dirinya kepada selain Allah swt., sedangkan sifat seorang mukmin tidaklah menghinakan dirinya di hadapan siapa pun selain di hadapan Allah swt.. Adapun menghinakan diri di hadapan Allah Yang Mahasuci merupakan kemuliaan bagi kita, karena menghinakan diri di hadapan Sang Kekasih adalah kelezatan, dan menampakkan ketidakmampuan di hadapan tuan adalah keberuntungan. Ketiga, seringkali orang yang dimintai merasa dirinya dalam posisi yang sulit. Kadang-kadang, orang yang memberi tidak memberi dengan suka rela, tetapi hanya karena malu atau karena sebab lainnya. Jika ia memberi karena malu atau riya', maka harta itu pun haram bagi orang yang meminta. Jika ia menolak, kadang-kadang ia akan bersedih karena khawatir dianggap sebagai orang yang bakhil. Dengan demikian memang terdapat kemungkinan bahwa orang yang dimintai berada dalam posisi yang sulit, yang disebabkan oleh orang yang meminta-minta, sedangkan menyakiti seseorang merupakan perbuatan yang haram. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah saw. mengancam dengan keras terhadap orang yang meminta-minta. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meminta-minta kepada kita, kita harus memberinya (karena ia sendirilah yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya meminta-minta itu). Barang siapa merasa kaya (yakni tidak meminta-minta atau hanya meminta kekayaan dari Allah swt.) maka Allah swt. akan memberikan kekayaan kepadanya. Dan barang siapa yang tidak meminta kepadaku, ia lebih aku cintai daripada orang yang meminta-minta." Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hendaknya kalian merasa kaya dari manusia, dan semakin sedikit kamu meminta-minta, akan semakin baik bagimu." Ketika Umar r.a. melihat seorang pengemis yang meminta-minta setelah Maghrib, ia menyuruh seseorang untuk memberikan makanan kepada pengemis itu. Maka orang yang disuruh pun segera mengerjakan perintahnya dan memberi makan kepada pengemis itu. Setelah itu, Umar r.a. mendengar lagi suara pengemis itu meminta-minta. Maka ia bertanya kepada sahabat yang ia suruh tadi, “Bukankah saya telah menyuruhmu untuk memberi makan pengemis itu?" Sahabat r.a. itu pun menjawab, "Saya telah memberinya makan." Kemudian ketika Umar r.a. melihat pengemis tadi, terlihatlah di ketiaknya sebuah kantong yang berisi banyak roti. Lalu Umar r.a. berkata, "Kamu bukan pengemis, tetapi pedagang. Kamu bukan seorang fakir, tetapi meminta-minta untuk dijual. Setelah terkumpul roti itu, lalu kamu menjualnya." Setelah berkata demikian itu, Umar r.a. merampas kantongnya, dan roti itu diberikan kepada unta-unta sedekah, kemudian ia memukul pengemis itu dengan tongkat lalu berkata, "Jangan kamu ulangi lagi perbuatanmu ini." Imam Ghazali rah.a. berkata, "Jika meminta-minta tidak diharamkan, maka Umar r.a. tidak akan memukulnya dan tidak akan merampas roti yang dibawanya." Sebagian ulama menyangkal perkataan Imam Ghazali rah.a. di atas. Mereka berpendapat bahwa Umar r.a. memukul pengemis itu bisa saja sebagai pelajaran dan peringatan, karena merampas rotinya tersebut merupakan perbuatan zhalim. Syariat tidak menetapkan perampasan harta sebagai hukuman. Sangkalan itu pada hakikatnya karena ketidaktahuan mereka. Siapakah yang bisa menandingi Umar r.a. dalam kepahamannya mengenai hukum-hukum syariat? Apakah kita menganggap bahwa Umar r.a. tidak mengetahui bahwa mengambil harta orang lain tidak dibolehkan? Dan mungkinkah kita beranggapan bahwa meskipun ia mengetahuinya, ia telah melakukan perbuatan yang haram karena kemarahannya terhadap perbuatan peminta-minta itu. Na'udzubillah, mungkinkah Umar r.a. melakukan tindakan tersebut karena kemarahannya, dan mungkinkah ia memilih jalan yang tidak dibenarkan oleh syariat untuk menghentikan perbuatan meminta-minta pada masa yang akan datang. Kalau tujuannya seperti itu, maka perbuatan itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi permasalahannya adalah, jika pengemis itu meminta-minta dan si pemberi memberikannya dengan anggapan bahwa ia adalah seorang fakir dan miskin, maka harta ini tidak menjadi milik penerima, karena ia dapatkan dengan menipu. Karena sulit untuk mengetahui pemberinya, maka roti tersebut sama hukumnya dengan barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu penggunaannya adalah untuk kemaslahatan umum. Karena itulah Umar r.a. memberikan roti tersebut untuk dimakan unta-unta sedekah. Orang fakir yang meminta-minta ini sama halnya dengan seorang pendosa yang menyatakan dirinya sebagai seorang sufi untuk mengambil harta sedekah. Jika si pemberi mengetahui keadaannya yang sebenarnya, ia tentu tidak akan memberinya. Maka orang seperti ini tidak boleh mengambil harta sedekah, ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Telah diketahui bahwa meminta-minta hanya diperbolehkan jika seseorang dalam keadaan terpaksa. Terpaksa meliputi empat keadaan, yang pertama dalam keadaan darurat. Kedua dalam keadaan sangat berhajat, namun belum sampai pada taraf darurat. Ketiga, dalam keadaan berhajat. Keempat, dalam keadaan tidak berhajat. Contoh keadaan pertama ialah seseorang yang sedang kelaparan, sakit parah yang hampir meninggal dunia, dan orang yang telanjang tidak mempunyai pakaian sedikit pun untuk menutupi auratnya. Orang-orang yang dalam keadaan seperti ini diperbolehkan meminta-minta dengan beberapa syarat sebagai berikut: (1) Benda yang diminta adalah benda yang halal. (2) Orang yang dimintai rela memberikannya. (3) Orang yang meminta-minta benar-benar tidak mampu bekerja. Apabila seseorang mampu bekerja, namun ia meminta-minta, maka ia termasuk orang yang sia-sia. Lain halnya dengan seseorang yang sedang menuntut ilmu. Karena kesibukannya dalam menuntut ilmu, maka ia diperbolehkan meminta, meskipun ia mampu. Keadaan keempat adalah kebalikan dari keadaan pertama. Seseorang yang masih mempunyai sesuatu, tetapi ia meminta sesuatu, maka haram hukumnya. Sebagai contoh adalah orang yang meminta baju, padahal ia masih mempunyai baju ( meskipun sekadar menutupi auratnya ). Dua keadaan di atas berlawanan, dan di antara keduanya ada dua keadaan, yakni hajat yang sangat mendesak, tetapi tidak sampai pada taraf darurat, dan memiliki hajat, tetapi tidak mendesak. a. Hajat yang sangat mendesak. Keadaan yang dikategorikan hajat yang sangat mendesak adalah ketika seseorang sedang sakit dan ia memerlukan uang untuk membeli obat, tetapi penyakitnya bukan penyakit yang membahayakan. Demikian pula seseorang yang berada dalam keadaan sangat kedinginan. Meskipun ia telah mengenakan baju sekadar untuk menutupi auratnya, karena cuaca yang sangat dingin, ia sangat memerlukan baju yang tebal untuk melindungi dirinya. Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut diperbolehkan meminta dengan syarat tidak meminta melebihi keperluannya. Akan tetapi, apabila ia tidak meminta, maka yang demikian itu tentu lebih utama. Memang, meminta dalam kedaan seperti ini tidak dapat dikatakan haram atau makruh, namun disebut khilaful-aula ( bertentangan dengan yang utama ). Dan disyaratkan pula agar ia menjelaskan mengapa ia meminta-minta. b. Hajat yang tidak mendesak. Contohnya adalah orang yang sudah mempunyai nasi atau roti, tetapi tidak mempunyai lauk, atau orang yang mempunyai baju yang sudah compang-camping. Orang ini memerlukan baju yang baik untuk dikenakan ketika keluar rumah, sehingga tidak kelihatan bahwa dirinya adalah seorang yang miskin. Dalam keadaan seperti ini, ia diperbolehkan meminta, namun makruh hukumnya. Ia diperbolehkan meminta dengan syarat sebatas yang diperlukannya. Syarat yang lain adalah: (1) Tidak meremehkan Allah swt. (2) Tidak menghinakan dirinya. (3) Orang yang diminta tidak merasa berat (tidak ikhlas). Bagaimanakah seandainya di dalam dirinya tidak terdapat salah satu dari ketiga syarat di atas? Sudah disebutkan bahwa orang yang tidak meremehkan Allah swt. adalah orang yang selalu bersyukur kepada Allah swt. tanpa menunjukkan keperluannya. Janganlah meminta sebagaimana orang fakir meminta. Contohnya adalah sekadar untuk mencukupi keperluannya, dan ia sangat bersyukur kepada Allah swt. karena masih diberi berbagai kenikmatan. Akan tetapi, ia meminta karena sangat memerlukan sebuah baju yang bagus untuk dipakai. Untuk menghindari kehinaan dapat ditempuh cara sebagai berikut, yakni meminta sesuatu kepada ayah, saudara kandung, keluarga terdekat, kerabat dekat lainnya, maupun seorang dermawan yang suka bersedekah. Sedangkan cara yang ditempuh agar tidak menyusahkan orang lain adalah dengan tidak membuat permintaan khusus kepada siapapun, meminta secara umum, yakni jangan sampai meminta dengan suatu cara sehingga orang yang dimintai tidak mungkin menolaknya. Perlu dipahami bahwa apabila seseorang memberi sesuatu karena malu atau terpaksa, maka mengambil pemberian semacam ini haram hukumnya, Yang demikian itu sama halnya dengan menyakiti hati seseorang dan mengambil hartanya dengan paksa. Adapun orang yang dalam keadaan darurat tidak boleh mengambilnya tanpa adanya keikhlasan dari pemberi, akan tetapi urusannya dengan Allah swt., karena seluruh keadaan yang sebenarnya tentu diketahui oleh Allah swt.. Allah swt. pasti mengetahui dengan persis keadaan hamba-hamba-Nya. Jadi, meminta kepada teman tidaklah mengapa, asalkan ia tahu bahwa teman yang dimintai itu memberinya dengan senang hati. ( Ihya' Ulumiddin ) Anda mendapat 1 Pesan Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini Penting!! Perlu Anda Baca: @ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan @ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis @ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap @ Kumpulan Dongeng Anak @ Bukan Berita Biasa @ Trik dan rumus matematika @ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah @ Tips dan Trik belajar yang efektif @ Review dan Ulasan pertandingan Juventus @ Pasang Iklan gratis @ Kumpulan widget gratis @ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah @ Seputar Koleksi Buku @ Seputar Resensi Buku @ Kumpulan tutorial Blog