Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meminta-minta untuk memperbanyak hartanya, sesungguhnya ia sedang meminta bara api neraka. Maka siapa yang menginginkannya, mintalah sedikit atau banyak. ( H.R. Muslim, Misykat ). Keterangan Di dalam hadits pertama hanya disebutkan tentang ancaman tertutupnya pertolongan ghaib dari Allah swt., karena di dalam hadits tersebut disebutkan meminta-minta untuk suatu keperluan. Sedangkan dalam hadits ini tanpa keperluan, hanya untuk memperbanyak hartanya, ia meminta-minta. Karena itu, di sini disebutkan ancaman yang lebih keras, yaitu ia sedang mengumpulkan bara api neraka. Sekarang, setiap orang bebas untuk mengumpulkan bara api sebanyak yang diinginkannya. Umar r.a. pernah berkata kepada Rasulullah saw., "Si Fulan dan si Fulan telah memuji engkau karena engkau telah memberi mereka dua dirham." Rasulullah saw. bersabda, "Aku memberi kepada si Fulan sepuluh sampai seratus dinar, tetapi ia tidak berbuat seperti itu. Karena permintaannya itu, apa yang aku berikan kepadanya ia bawa pergi dengan diletakkan di bawah ketiaknya, padahal sebenarnya ia mengapit bara api neraka." Umar r.a. bertanya, "Ya Rasulullah, lalu mengapa engkau memberinya?" Rasulullah saw. menjawab, "Apa yang harus aku lakukan, karena tanpa meminta-minta, ia tidak bisa tinggal diam, sedangkan Allah swt. tidak suka aku berbuat kikir." Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Umar r.a. bertanya, "Ya Rasulullah, jika engkau mengetahui bahwa itu adalah api, mengapa engkau memberikannya?" Rasulullah saw. menjawab, "Apa yang harus aku lakukan, sedangkan ia tidak bisa tinggal diam tanpa meminta-minta, dan Allah swt. tidak menyukai aku berbuat kikir." Qabisah r.a. berkata, "Saya menanggung satu beban, yakni saya menjamin untuk memberikan sesuatu. Maka saya datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta bantuan. Rasulullah saw. bersabda, "Tunggulah, nanti jika ada harta sedekah datang dari seseorang, aku akan membantumu.' Setelah itu Rasulullah saw. bersabda, 'Wahai Qabisah, meminta-minta hanya diperbolehkan bagi tiga orang: Pertama, orang yang menanggung beban jaminan diperbolehkan baginya meminta-minta sampai kadar yang diperlukan, dan setelah itu hendaknya ia berhenti dari meminta-minta, ia tidak mempunyai hak untuk meminta-minta lebih dari itu. Kedua, orang yang ditimpa kecelakaan sehingga semua hartanya binasa ( misalnya terbakar atau tertimpa bencana yang lain, yang menyebabkan semua hartanya musnah), maka ia diperbolehkan meminta-minta sekadar untuk menopang keperluan hidupnya. Ketiga, orang yang kelaparan sehingga tiga orang dari kaumnya mengatakan bahwa ia kelaparan, maka ia diperbolehkan meminta-minta sekadar untuk menopang hidupnya. Selain tiga orang ini, siapa saja yang meminta-minta, berarti ia memakan barang haram.'" Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa meminta-minta tidak diperbolehkan bagi dua orang. Pertama bagi orang kaya. Kedua bagi orang yang sehat dan kuat ( yang mampu bekerja ). Adapun bagi orang yang mempunyai utang yang menyusahkannya, atau kefakiran yang menghinakannya, diperbolehkan baginya meminta-minta. Barangsiapa yang meminta-minta dengan tujuan untuk menambah kekayaannya, pada hari Kiamat wajahnya akan terluka dan ia akan memakan api neraka. Siapa menginginkannya silakan meminta banyak, dan siapa yang menginginkannya silakan meminta sedikit. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pada hari Kiamat, perbuatan meminta-minta akan menjadi luka di wajahnya. Siapa yang menginginkannya, biarlah wajahnya bercahaya, dan siapa yang menginginkannya, biarlah cahaya wajahnya menghilang. Sedangkan jika meminta kepada raja ( yakni dari baitul-mal, dengan syarat ia berhak menerima sebagian harta dari baitul-mal ), atau karena terpaksa, maka tidaklah mengapa. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa orang yang selalu meminta-minta, pada hari Kiamat tidak akan tersisa daging sedikit pun di wajahnya. Mas'ud bin Amr r.a. berkata bahwa suatu ketika, jenazah seseorang dibawa di hadapan Rasulullah saw. untuk dishalati. Rasulullah saw. bersabda, "Apa yang ditinggalkannya?" Orang-orang berkata, "Ia meninggalkan dua atau tiga dinar." Rasulullah saw. bersabda, "Ia meninggalkan dua atau tiga bara api neraka." Perawi hadits berkata, "Saya bertanya kepada Abdullah bin Qasim r.a., hamba sahaya Abu Bakar r.a., mengenai orang yang meninggal dunia itu." Ia menjawab, "Ia selalu meminta-minta untuk menambah kekayaannya." Beberapa kisah semacam ini disebutkan dalam kitab-kitab hadits. Di dalamnya, Rasulullah saw. mengancam bahwa ia akan diselar dengan api neraka atau adzab yang sejenisnya, karena meninggalkan sedikit uang. Mengenai masalah ini para ulama menulis bahwa hal ini akan terjadi jika seseorang sebelumnya sudah mempunyai harta dan ia berbohong, dan ia menampakkan dirinya sebagai orang fakir dan menggolongkan dirinya sebagai orang fakir. Imam Ghazali rah.a. berkata, "Banyak riwayat yang melarang meminta-minta, dan di dalam hadits terdapat ancaman yang keras agar tidak meminta-minta, akan tetapi sebagian hadits menyebutkan bahwa meminta-minta dibolehkan. Maka penjelasannya adalah bahwa meminta-minta pada dasarnya diharamkan, akan tetapi pada waktu terjepit atau dalam keadaan darurat, meminta-minta diperbolehkan. Sebab diharamkannya meminta-minta adalah karena adanya tiga perkara, dan ketiga perkara itu merupakan perkara yang diharamkan. Pertama, dengan meminta-minta menunjukkan bahwa ia berkeluh-kesah seakan-akan nikmat Allah swt. masih kurang. Misalnya, seandainya seorang hamba sahaya meminta-minta kepada orang lain, berarti ia menganggap bahwa pemberian dari tuannya sangat sedikit dan tidak mencukupi. Oleh karena itu, jika tidak benar-benar terpaksa, meminta-minta tidaklah halal, sebagaimana memakan bangkai itu dihalalkan dalam keadaan sangat terpaksa. Kedua, dengan meminta-minta berarti orang yang meminta-minta telah menghinakan dirinya kepada selain Allah swt., sedangkan sifat seorang mukmin tidaklah menghinakan dirinya di hadapan siapa pun selain di hadapan Allah swt.. Adapun menghinakan diri di hadapan Allah Yang Mahasuci merupakan kemuliaan bagi kita, karena menghinakan diri di hadapan Sang Kekasih adalah kelezatan, dan menampakkan ketidakmampuan di hadapan tuan adalah keberuntungan. Ketiga, seringkali orang yang dimintai merasa dirinya dalam posisi yang sulit. Kadang-kadang, orang yang memberi tidak memberi dengan suka rela, tetapi hanya karena malu atau karena sebab lainnya. Jika ia memberi karena malu atau riya', maka harta itu pun haram bagi orang yang meminta. Jika ia menolak, kadang-kadang ia akan bersedih karena khawatir dianggap sebagai orang yang bakhil. Dengan demikian memang terdapat kemungkinan bahwa orang yang dimintai berada dalam posisi yang sulit, yang disebabkan oleh orang yang meminta-minta, sedangkan menyakiti seseorang merupakan perbuatan yang haram. Itulah sebabnya mengapa Rasulullah saw. mengancam dengan keras terhadap orang yang meminta-minta. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meminta-minta kepada kita, kita harus memberinya (karena ia sendirilah yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya meminta-minta itu). Barang siapa merasa kaya (yakni tidak meminta-minta atau hanya meminta kekayaan dari Allah swt.) maka Allah swt. akan memberikan kekayaan kepadanya. Dan barang siapa yang tidak meminta kepadaku, ia lebih aku cintai daripada orang yang meminta-minta." Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hendaknya kalian merasa kaya dari manusia, dan semakin sedikit kamu meminta-minta, akan semakin baik bagimu." Ketika Umar r.a. melihat seorang pengemis yang meminta-minta setelah Maghrib, ia menyuruh seseorang untuk memberikan makanan kepada pengemis itu. Maka orang yang disuruh pun segera mengerjakan perintahnya dan memberi makan kepada pengemis itu. Setelah itu, Umar r.a. mendengar lagi suara pengemis itu meminta-minta. Maka ia bertanya kepada sahabat yang ia suruh tadi, “Bukankah saya telah menyuruhmu untuk memberi makan pengemis itu?" Sahabat r.a. itu pun menjawab, "Saya telah memberinya makan." Kemudian ketika Umar r.a. melihat pengemis tadi, terlihatlah di ketiaknya sebuah kantong yang berisi banyak roti. Lalu Umar r.a. berkata, "Kamu bukan pengemis, tetapi pedagang. Kamu bukan seorang fakir, tetapi meminta-minta untuk dijual. Setelah terkumpul roti itu, lalu kamu menjualnya." Setelah berkata demikian itu, Umar r.a. merampas kantongnya, dan roti itu diberikan kepada unta-unta sedekah, kemudian ia memukul pengemis itu dengan tongkat lalu berkata, "Jangan kamu ulangi lagi perbuatanmu ini." Imam Ghazali rah.a. berkata, "Jika meminta-minta tidak diharamkan, maka Umar r.a. tidak akan memukulnya dan tidak akan merampas roti yang dibawanya." Sebagian ulama menyangkal perkataan Imam Ghazali rah.a. di atas. Mereka berpendapat bahwa Umar r.a. memukul pengemis itu bisa saja sebagai pelajaran dan peringatan, karena merampas rotinya tersebut merupakan perbuatan zhalim. Syariat tidak menetapkan perampasan harta sebagai hukuman. Sangkalan itu pada hakikatnya karena ketidaktahuan mereka. Siapakah yang bisa menandingi Umar r.a. dalam kepahamannya mengenai hukum-hukum syariat? Apakah kita menganggap bahwa Umar r.a. tidak mengetahui bahwa mengambil harta orang lain tidak dibolehkan? Dan mungkinkah kita beranggapan bahwa meskipun ia mengetahuinya, ia telah melakukan perbuatan yang haram karena kemarahannya terhadap perbuatan peminta-minta itu. Na'udzubillah, mungkinkah Umar r.a. melakukan tindakan tersebut karena kemarahannya, dan mungkinkah ia memilih jalan yang tidak dibenarkan oleh syariat untuk menghentikan perbuatan meminta-minta pada masa yang akan datang. Kalau tujuannya seperti itu, maka perbuatan itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi permasalahannya adalah, jika pengemis itu meminta-minta dan si pemberi memberikannya dengan anggapan bahwa ia adalah seorang fakir dan miskin, maka harta ini tidak menjadi milik penerima, karena ia dapatkan dengan menipu. Karena sulit untuk mengetahui pemberinya, maka roti tersebut sama hukumnya dengan barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu penggunaannya adalah untuk kemaslahatan umum. Karena itulah Umar r.a. memberikan roti tersebut untuk dimakan unta-unta sedekah. Orang fakir yang meminta-minta ini sama halnya dengan seorang pendosa yang menyatakan dirinya sebagai seorang sufi untuk mengambil harta sedekah. Jika si pemberi mengetahui keadaannya yang sebenarnya, ia tentu tidak akan memberinya. Maka orang seperti ini tidak boleh mengambil harta sedekah, ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Telah diketahui bahwa meminta-minta hanya diperbolehkan jika seseorang dalam keadaan terpaksa. Terpaksa meliputi empat keadaan, yang pertama dalam keadaan darurat. Kedua dalam keadaan sangat berhajat, namun belum sampai pada taraf darurat. Ketiga, dalam keadaan berhajat. Keempat, dalam keadaan tidak berhajat. Contoh keadaan pertama ialah seseorang yang sedang kelaparan, sakit parah yang hampir meninggal dunia, dan orang yang telanjang tidak mempunyai pakaian sedikit pun untuk menutupi auratnya. Orang-orang yang dalam keadaan seperti ini diperbolehkan meminta-minta dengan beberapa syarat sebagai berikut: (1) Benda yang diminta adalah benda yang halal. (2) Orang yang dimintai rela memberikannya. (3) Orang yang meminta-minta benar-benar tidak mampu bekerja. Apabila seseorang mampu bekerja, namun ia meminta-minta, maka ia termasuk orang yang sia-sia. Lain halnya dengan seseorang yang sedang menuntut ilmu. Karena kesibukannya dalam menuntut ilmu, maka ia diperbolehkan meminta, meskipun ia mampu. Keadaan keempat adalah kebalikan dari keadaan pertama. Seseorang yang masih mempunyai sesuatu, tetapi ia meminta sesuatu, maka haram hukumnya. Sebagai contoh adalah orang yang meminta baju, padahal ia masih mempunyai baju ( meskipun sekadar menutupi auratnya ). Dua keadaan di atas berlawanan, dan di antara keduanya ada dua keadaan, yakni hajat yang sangat mendesak, tetapi tidak sampai pada taraf darurat, dan memiliki hajat, tetapi tidak mendesak. a. Hajat yang sangat mendesak. Keadaan yang dikategorikan hajat yang sangat mendesak adalah ketika seseorang sedang sakit dan ia memerlukan uang untuk membeli obat, tetapi penyakitnya bukan penyakit yang membahayakan. Demikian pula seseorang yang berada dalam keadaan sangat kedinginan. Meskipun ia telah mengenakan baju sekadar untuk menutupi auratnya, karena cuaca yang sangat dingin, ia sangat memerlukan baju yang tebal untuk melindungi dirinya. Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut diperbolehkan meminta dengan syarat tidak meminta melebihi keperluannya. Akan tetapi, apabila ia tidak meminta, maka yang demikian itu tentu lebih utama. Memang, meminta dalam kedaan seperti ini tidak dapat dikatakan haram atau makruh, namun disebut khilaful-aula ( bertentangan dengan yang utama ). Dan disyaratkan pula agar ia menjelaskan mengapa ia meminta-minta. b. Hajat yang tidak mendesak. Contohnya adalah orang yang sudah mempunyai nasi atau roti, tetapi tidak mempunyai lauk, atau orang yang mempunyai baju yang sudah compang-camping. Orang ini memerlukan baju yang baik untuk dikenakan ketika keluar rumah, sehingga tidak kelihatan bahwa dirinya adalah seorang yang miskin. Dalam keadaan seperti ini, ia diperbolehkan meminta, namun makruh hukumnya. Ia diperbolehkan meminta dengan syarat sebatas yang diperlukannya. Syarat yang lain adalah: (1) Tidak meremehkan Allah swt. (2) Tidak menghinakan dirinya. (3) Orang yang diminta tidak merasa berat (tidak ikhlas). Bagaimanakah seandainya di dalam dirinya tidak terdapat salah satu dari ketiga syarat di atas? Sudah disebutkan bahwa orang yang tidak meremehkan Allah swt. adalah orang yang selalu bersyukur kepada Allah swt. tanpa menunjukkan keperluannya. Janganlah meminta sebagaimana orang fakir meminta. Contohnya adalah sekadar untuk mencukupi keperluannya, dan ia sangat bersyukur kepada Allah swt. karena masih diberi berbagai kenikmatan. Akan tetapi, ia meminta karena sangat memerlukan sebuah baju yang bagus untuk dipakai. Untuk menghindari kehinaan dapat ditempuh cara sebagai berikut, yakni meminta sesuatu kepada ayah, saudara kandung, keluarga terdekat, kerabat dekat lainnya, maupun seorang dermawan yang suka bersedekah. Sedangkan cara yang ditempuh agar tidak menyusahkan orang lain adalah dengan tidak membuat permintaan khusus kepada siapapun, meminta secara umum, yakni jangan sampai meminta dengan suatu cara sehingga orang yang dimintai tidak mungkin menolaknya. Perlu dipahami bahwa apabila seseorang memberi sesuatu karena malu atau terpaksa, maka mengambil pemberian semacam ini haram hukumnya, Yang demikian itu sama halnya dengan menyakiti hati seseorang dan mengambil hartanya dengan paksa. Adapun orang yang dalam keadaan darurat tidak boleh mengambilnya tanpa adanya keikhlasan dari pemberi, akan tetapi urusannya dengan Allah swt., karena seluruh keadaan yang sebenarnya tentu diketahui oleh Allah swt.. Allah swt. pasti mengetahui dengan persis keadaan hamba-hamba-Nya. Jadi, meminta kepada teman tidaklah mengapa, asalkan ia tahu bahwa teman yang dimintai itu memberinya dengan senang hati. ( Ihya' Ulumiddin ) Anda mendapat 1 Pesan Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini Penting!! Perlu Anda Baca: @ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan @ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis @ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap @ Kumpulan Dongeng Anak @ Bukan Berita Biasa @ Trik dan rumus matematika @ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah @ Tips dan Trik belajar yang efektif @ Review dan Ulasan pertandingan Juventus @ Pasang Iklan gratis @ Kumpulan widget gratis @ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah @ Seputar Koleksi Buku @ Seputar Resensi Buku @ Kumpulan tutorial Blog
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan Bijak, Jangan buang waktu anda dengan berkomentar yang tidak bermutu. Terimmma kasssih.