Kasus Minah, 65,seorang nenek di Banyumas diadili gara-gara mencuri kakao seharga Rp 3.000 terulang di Jogja. Klijo Sumarto seorang kakek berusia 76 tahun warga Jering, Sidorejo Godean, sejak Kamis (3/12) lalu ditahan Polsek Godean Sleman.
Ia berurusan dengan polisi karena dilaporkan tetangganya disangka mencuri satu tandan pisang klutuk seharga Rp 2000. Pisang klutuk tergolong jenis pisang yang tak enak dimakan karena di dalamnya ada bijinya. Di pasar burung Ngasem Jogja, pisang klutuk biasa untuk makanan burung .
Proses hukum terhadap Klijo terhitung berlangsung cepat. Sehari setelah ditangkap dan ditahan polisi, mulai kemarin Jumat pagi (4/12), pria sepuh itu langsung dikirimkan ke Lapas Cebongan. Selama dua puluh hari ke depan, Klijo resmi menjadi tahanan titipan di lapas tersebut.
Kehadiran Klijo sebagai` tahanan titipan itu sempat mengundang perhatian. Sebab, Klijo tak lagi mampu berjalan secara normal. Ia menderita katarak dan kaki kirinya tak berfungsi karena lumpuh. “Jalannya saja susah kenapa polisi harus nahan,” ujar seorang sumber di Lapas Cebongan.
Ditahannya Klijo itu mengundang reaksi Jogja Police Watch (JPW). LSM yang bergerak dalam pengawasan kepolisian itu menyayangkan langkah Polsek Godean menahan tersangka.
“Ini menambah daftar panjang betapa ironisnya penegakan hukum di negeri ini. Belum selesai kasus Minah di Banyumas, kasus kayu randu di Batang dan pencurian sebutir semangka di Kediri sekarang gantian kasus pisang Klijo ini,” ungkap Sekjen JPW Noyo Amin Zaini SH usai mendatangi Mapolsek Godean kemarin.
Saat datang Noyo diterima Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Rusmanto. Dari keterangan polisi diketahui penahanan itu berdasarkan laporan tetangganya, Sulis.
JPW mengecam langkah polisi melakukan penahanan. Menurut Naya, syarat-syarat penahanan sesungguhnya tidak terpenuhi. Sesuai KUHAP, penahanan karena alasan objektif dan subjektif. Diantaranya, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Unsur-unsur itu tak terpenuhi,” sesalnya. Karena untuk berjalan saja, Klijo mengalami kesulitan. Berjalan beberapa meter Klijo mengalami kelelahan. “Ini juga diakui polisi. Berjalan sebentar saja sudah kecapean,” paparnya.
Alumni FH UII ini mengatakan mestinya polisi bisa belajar dari pengalaman penanganan kasus Minah dan beberapa kasus lain yang menarik perhatian masyarakat.
Kasus yang menimpa Klijo itu seolah menciderai rasa keadilan. Polisi hanya berpegang pada alasan yuridis formal dan mengabaikan substansi penegakan hukum.
Penegakan hukum mestinya memenuhi tiga hal. Yakni, asas kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Menilik kasus Klijo itu, tindakan polisi hanya memenuhi satu hal, yaitu asas kepastian saja.
“Dua asas yang lain seakan diabaikan,” ujarnya.
JPW juga memandang penahanan polisi itu terlalu dipaksakan. Teori hukum pidana mestinya bukan hanya untuk penghukuman efek jera semata. Tapi, mestinya dapat digunakan sebagai upaya pencegahan dan pengarahan.
“Polisi tidak melakukan pendekatan ini,” kritiknya.
Hingga berita ini diturunkan Kapolsek Godean belum bisa dimintai keterangan. “Maaf, saya sedang ujian mid. Hubungi Pak Kasat reskrim saja,” dalihnya.
Ternyata, Mbah Klijo memang telah mempunyai cacat hukum. Di mata masyarakat, nama Mbah Klijo juga sudah suram. Salah seorang warga Jering yang enggan disebut identitasnya menuturkan, kakek 76 tahun itu sudah beberapa kali mencuri barang tetangga. “Kali ini saja tertangkap basah. Kalau tidak tertangkap basah, Mbah Klijo mana mungkin mengaku,” katanya. Pernyataan warga itu dibenarkan aparat Polsek Godean.
Menurut petugas, penangkapan terhadap Mbah Klijo itu bukan tanpa alasan. Salah seorang anggota reskrim polsek Godean menyebutkan, kondisi fisik tersangka tidak sesuai yang diutarakan oleh JPW. “Mbah Klijo bisa jalan biasa kok. Tadi juga naik mobil sendiri. Memang usianya sudah tua,” katanya. Selain itu, penangkapan dilakukan karena Mbah Klijo mempunyai catatan merah di mapolsek. Sembilan tahun lalu, tepatnya pada hari Senin, 6 Oktober 2003, Mbah Klijo pernah ditahan polisi karena tertangkap basah mencuri ayam milik Suharyadi. Ayam tersebut lantas dijual di pasar Godean seharga Rp 40 ribu. “Karena tertangkap basah, Mbah Klijo mengakui perbuatannya dan dihukum beberapa bulan melalui putusan hakim. Dia juga mengaku telah mencuri pisang,” ungkap petugas tersebut yang kebetulan menangani kasus Mbah Klijo 9 tahun lalu.
Atas perbuatannya Mbah Klijo telah melanggar pasal 362 tentang tindak pidana pencurian. Saat dilakukan penelusuran ke Lapas Cebongan, salah seorang petugas bernama Tukiman membenarkan soal penitipan Mbah Klijo sebagai tahanan Polsek Godean. Menurut Tukiman, secara fisik, Mbah Klijo tidak berbeda dengan tahanan lain. “Katanya sih salah satu kakinya sakit. Tapi bisa berjalan normal kok. Soal matanya sepertinya biasa saja,” ungkapnya kepada Radar Jogja. Sayangnya, Mbah Klijo tidak bisa ditemui, selain kepala lapas sedang tidak ditempat, hari Jum’at bukanlah jadwal kunjungan bagi tahanan atau narapidana.
Anda mendapat 1 Pesan
Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini
Penting!! Perlu Anda Baca:
@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan
@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap
@ Kumpulan Dongeng Anak
@ Bukan Berita Biasa
@ Trik dan rumus matematika
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah
@ Tips dan Trik belajar yang efektif
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus
@ Pasang Iklan gratis
@ Kumpulan widget gratis
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah
@ Seputar Koleksi Buku
@ Seputar Resensi Buku
@ Kumpulan tutorial Blog
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan Bijak, Jangan buang waktu anda dengan berkomentar yang tidak bermutu. Terimmma kasssih.