Info UN: Kasus Contek Berjamaah Nodai Dunia Pendidikan




Dunia pendidikan Indonesia telah tercoreng arang hitam dengan ditemukannya kasus contek berjamaah-saya tidak menyebut contek massal karena tidak sama dengan sunatan massal atau nikah massal-di SD Gadel 2 Surabaya dan di SD 06 Petang Pesanggrahan Jakarta.

Sungguh ironi, miris, linu, nyeri, perih mendengar kasus memalukan ini. Kasus yang menyeret seorang kepala Sekolah, Wali Kelas dan Oknum Guru ini telah melukluhlantakkan nilai-nilai kejujuran yang seharusnya ditanamkan sejak usia sekolah dasar.



Kepala sekolah, wali kelas, dan oknum guru F di SDN Gadel 2, Tandes, Surabaya, terancam mendapatkan sanksi administratif akiba contek massal saat ujian nasional (UN) 2011 tingkat SD.

"Kami merekomendasikan UN di SDN 2 Gadel tidak perlu diulang agar tidak merugikan murid dan orangtua, tapi kepsek, wali kelas dan guru F perlu mendapatkan sanksi administratif," kata anggota Tim Independen Pemkot Surabaya Prof Daniel M Rosyid di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, AL, siswa pintar di SDN itu yang mengerjakan jawaban soal untuk didistribusikan kepada rekan-rekannya, terpaksa memberikan contekan kepada teman-temannya, karena "perintah" dari oknum guru, bahkan sekolah itu sempat mengadakan "gladi resik" contek massal itu.

"Kami juga menemukan praktik 'bullying' (menghardik) terhadap AL, karena itu kami merekomendasikan keluarga AL dilindungi oleh pihak kepolisian dari intimidasi. Ancaman tersebut berasal dari guru senior dalam hal ini, wali kelas dan sesama temannya," katanya.

Dalam pengakuannya, AL dipaksa memberikan contekan. "Guru saya, Pak F yang menyuruh saya memberi contekan. Sebelum UN justru dia mengatakan kapan lagi saya bisa membalas budi para guru. Kata Pak F, apa tidak kasihan kalau teman saya tidak lulus," kata Daniel menirukan AL.

"Laporan kecurangan dari keluarga AL kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya sudah menjadi kewajibannya. Laporan kecurangan ini harusnya direspons secepatnya. Kejujuran dari masyarakat harus dijaga dan jangan sampai ada kesan kalau jujur yang 'ajur' (hancur)," katanya.

Kasus itu terungkap setelah orang tua siswa SD Gadel yang pintar itu, Ny S, melapor ke Diknas Surabaya terkait anaknya, AL, yang dipaksa gurunya untuk memasok bahan contekan untuk siswa pada tiga kelas di SDN 2 Gadel.

Bahkan, tiga bulan sebelum pelaksanaan UN, AL sudah didoktrin gurunya agar patuh untuk memberi contekan dengan alasan membantu teman dan membalas budi guru. Hal itu dilakukan karena dari hasil "try out" diketahui ada 25 persen dari 60 siswa kelas 6 di sekolah itu yang kemungkinan tidak lulus.

Untuk menyukseskan praktik mencontek itu, wali kelas AL sempat melakukan tiga kali simulasi, sehingga masing-masing siswa sudah memiliki peran dengan Al sebagai pemasok bahan contekan, lalu ada yang menggandakan jawaban contekan dan ada yang mengedarkannya ke kelas lain.

Dalam laporan itu, Ny S menyesalkan tindakan sekolah yang mengajari anaknya untuk tidak jujur, padahal dirinya sudah bersusah payah mengajari anaknya untuk jujur dan dirinya juga bekerja keras untuk menyekolahkan anaknya itu.

Namun, AL dikabarkan tidak ikhlas dengan "perintah" gurunya yang tidak benar itu, karena itu ia terpaksa melakukan dan hal itu dilakukan dengan cara yang tidak sepenuhnya mengikuti "perintah" itu.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberhentikan kepala sekolah dan guru SDN Gadel 2 menyusul adanya kasus contek massal di sekolah tersebut. Mereka diberhentikan lantaran dinilai melanggar disiplin kerja.

Kepala Sekolah SDN Gadel 2, Sukatman tidak hanya diberhentikan dari jabatannya semula. Dia juga harus menerima sanksi berupa penurunan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari IV A menjadi III D selama tiga tahun. “Pelanggaran disiplin oleh kepsek itu berdampak terhadap yang lain sehingga dia tidak hanya diberhentikan dari jabatan tapi juga golongan PNS diturunkan, “ ujar Kepala BKD Kota Surabaya, Yayuk Eko Agustin, Selasa (7/6).

Sementara guru SDN Gadel 2, Fatkhur Rachman tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah. Menurut Yayuk, guru yang juga menjadi wali kelas VI B tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) pendidikan Kota Surabaya. Sebelumnya, menurut pengakuan siswa SDN Gadel 2, AI, wali kelas tersebut memberi perintah agar siswa berprestasi membantu teman-temannya dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian keduanya telah diberikan BKD kepada Dinas Pendidikan setempat pada Senin (6/6) petang. Yayuk mengatakan sanksi tersebut telah diberlakukan sejak dikeluarkannya SK tersebut. “Sanksinya sudah kita berlakukan, “ tandasnya.

Anda mendapat 1 Pesan

Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini

Penting!! Perlu Anda Baca:@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap@ Kumpulan Dongeng Anak@ Bukan Berita Biasa@ Trik dan rumus matematika@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah@ Tips dan Trik belajar yang efektif@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus@ Pasang Iklan gratis@ Kumpulan widget gratis@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah @ Seputar Koleksi Buku@ Seputar Resensi Buku@ Kumpulan tutorial Blog

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan Bijak, Jangan buang waktu anda dengan berkomentar yang tidak bermutu. Terimmma kasssih.