Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts
Keutamaan Menginfakkan Harta
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa seseorang telah bertanya kepada Nabi saw., "Ya Rasulullah, sedekah yang bagaimanakah yang paling besar pahalanya?" Rasulullah saw. bersabda, "Bersedekah pada waktu sehat, tamak kepada harta, takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi orang yang kaya. Janganlah kamu memperlambatnya sehingga maut tiba, lain kamu berkata, 'Harta untuk Si Fulan sekian, dan untuk Si Fulan sekian, padahal harta itu telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris)." (H.r. Bukhari, Muslim-Misykat).
Keterangan:
"Telah menjadi milik Si Fulan (ahli waris)" maksudnya adalah bahwa harta tersebut sudah termasuk dalam hak-hak ahli waris. Oleh karena itu, wasiat seseorang ketika meninggal dunia boleh dilaksanakan hanya sepertiga dari hartanya. Dan sedekah pada waktu seseorang sakit menjelang ajalnya hanya dibolehkan dari sepertiga hartanya. Orang-orang yang dalam keadaan hampir meninggal dunia tidak lagi memiliki hak atas hartanya sendiri lebih dari sepertiga. Maka, dalam hadits yang lain disebutkan sabda Rasulullah saw. bahwa manusia sering berkata, "Harta saya, harta saya," padahal hartanya hanya tiga perkara saja, yakni apa yang telah ia makan, pakaian yang telah ia pakai, dan sedekah yang sudah ia simpan dalam khazanah Allah swt. Semuanya yang tertinggal setelah ketiga perkara tersebut akan keluar dari miliknya. Yakni, sesungguhnya ia telah meninggalkan hartanya untuk orang lain. ( Misykat ).
Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa seseorang yang bersedekah satu dirham ketika hidupnya lebih baik daripada bersedekah seratus dirham ketika hampir meninggal dunia. ( Misykat) . Orang yang bersedekah pada saat menjelang kematiannya seolah-olah bersedekah dengan menggunakan harta orang lain. Ia akan meninggalkan harta tersebut untuk selama-lamanya. Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw. menyatakan bahwa perumpamaan orang yang bersedekah ketika akan meninggal dunia bagaikan orang yang sudah kenyang, lalu sisa makanannya diberikan kepada orang lain. (Misykat)
Rasulullah saw. telah mengingatkan hal ini dengan berbagai macam permisalan, bahwa waktu bersedekah yang benar adalah bersedekah dalam keadaan sehat. Karena pada saat tersebut merupakan waktu untuk bermujahadah melawan hawa nafsu. Tetapi bukan berarti bahwa sedekah atau wasiat seseorang yang hendak meninggal dunia itu sia-sia. Memang, pahala sedekah pada saat tersebut akan ia peroleh. Hal tersebut akan menjadi simpanannya di akhirat, walaupun ia tidak mendapatkan pahala, sebanyak yang ia dapatkan ketika ia bersedekah pada waktu senang dan memiliki keperluan. Allah swt. berfirman:
"Diwajibkan atasmu apabila seseorang dari kamu hampir meninggal dunia, jika ia meninggalkan harta, (hendaklah ia) membuat wasiat untuk ayah ibu dan kaum kerabat dengan cara yang baik ( menurut peraturan agama ), sebagai satu kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."
Perintah Allah swt. di atas telah diturunkan pada zaman permulaan Islam. Pada zaman tersebut, wasiat untuk kedua orangtua adalah fardhu. Setelah itu, ketika hukum warisan telah turun, maka hak kedua orangtua dan sanak saudara telah ditentukan sendiri. Maka, kewajiban wasiat terhadap mereka telah dihapus. Akan tetapi sampai sekarang pun, perintah berwasiat untuk kaum kerabat yang hubungannya tidak ditentukan oleh syariat dari sepertiga hartanya masih berlaku. Tetapi, pada saat ayat tentang warisan ini diturunkan, wasiat tersebut hukumnya wajib, dan sekarang tidak diwajibkan lagi. Ibnu Abbas r.huma. berkata bahwa dengan adanya ayat mengenai ahli waris tersebut, hukum wasiat untuk sanak saudara yang menjadi ahli waris telah dimansukhkan (dihapuskan). Akan tetapi, bagi sanak saudara yang tidak menjadi ahli waris, hukum wasiat bagi mereka tidak dimansukhkan. Qatadah rah.a. berkata bahwa berdasarkan ayat tersebut, bagi orang-orang yang tidak termasuk ahli waris, wasiat masih berlaku sampai sekarang, baik mereka itu sanak saudara ataupun tidak. (Durrul-Mantsur)
Anda mendapat 1 Pesan
Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini
Penting!! Perlu Anda Baca:
@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan
@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap
@ Kumpulan Dongeng Anak
@ Bukan Berita Biasa
@ Trik dan rumus matematika
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah
@ Tips dan Trik belajar yang efektif
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus
@ Pasang Iklan gratis
@ Kumpulan widget gratis
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah
@ Seputar Koleksi Buku
@ Seputar Resensi Buku
@ Kumpulan tutorial Blog
Hadits-Hadits Mengenai Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa memiliki emas dan perak, namun ia tidak menunaikan haknya (zakat), maka pada hari Kiamat, emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan yang akan dipanaskan di neraka Jahannam (seakan-akan menjadi lempengan api). Kemudian lambung, dahi, dan pumggung orang tersebut akan diseterika dengan menggunakan lempengan-lempengan tersebut. Demikianlah secara berulang kali, emas dan perak akan dipanaskan dan diseterikakan kepadanya sepanjang hari, yang kadarnya berdasar perhitungan dunia selama 50.000 tahun, hingga permasalahnnya diputuskan di antara hamba-hamba, lain ia akan melihat jalannya, yakni ke surga, atau ke neraka." ( H.R. Muslim; Misykat)
Keterangan
Hadits di atas adalah hadits yang sangat panjang. Di dalamnya disebutkan pula adzab terhadap pemilik-pemilik unta karena tidak mengeluarkan zakat mereka, dan adzab terhadap orang-orang yang memiliki sapi dan kambing karena tidak mengeluarkan zakat binatang mereka. Di negeri Arab, orang-orang memiliki ternak dalam jumlah yang besar, sedangkan di negeri kita, sebagian besar orang tidak memiliki ternak dalam jumlah yang besar, sehingga mereka tidak diwajibkan membayar zakat atas ternak mereka. Adapun emas dan perak merupakan benda yang banyak dimiliki di negeri kita. Oleh karena itu, saya hanya mengetengahkan beberapa hadits yang berkenaan dengan pemilik emas dan perak. Dari hadits ini, kita dapat membayangkan betapa pedihnya siksaan bagi orang-orang yang tidak membayar zakat atas harta mereka. Pada hari Kiamat kelak, orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat atas harta benda mereka akan dicap dengan lempengan-lempengan emas dan perak yang dipanaskan di dalam api neraka. Siksaan ini diadzabkan kepada mereka selama satu hari pada hari Kiamat. Padahal, satu hari pada hari Kiamat itu sama dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Setelah mereka mengalami siksaan yang sangat dahsyat, mereka akan dimasukkan ke surga atau neraka, sesuai dengan amal baik mereka ketika di dunia. Apabila amal baik mereka lebih banyak daripada dosa-dosa mereka, maka mereka akan dimasukkan ke dalam surga. Sebaliknya, apabila dosa-dosa mereka lebih banyak, mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam untuk mendapatkan adzab yang lebih berat dan sangat mengerikan.
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa satu hari di akhirat sama dengan lima puluh ribu tahun, dan di dalam ayat Al-Qur'an pada permulaan surat Al-Ma'arij disebutkan pula bahwa satu hari sama dengan lima puluh ribu tahun. Akan tetapi, pada sebagian hadits disebutkan bahwa hari tersebut akan berlalu dengan cepat seperti jangka waktu mengerjakan shalat fardhu bagi hamba-hamba Allah yang taat. Sedangkan bagi sebagian orang lain, hari itu akan berlangsung dengan cepat seperti waktu antara shalat Dhuhur dan shalat Ashar, sesuai dengan kadar amal baik mereka. (Durrul-Mantsur). "Waktu berlangsung dengan cepat" bermakna bahwa pada hari tersebut, mereka dalam keadaan senang, asyik, dan terhibur, sehingga tanpa terasa bagaikan dalam hitungan menit dan detik saja. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Satu dinar yang dipanaskan (ketika dicap) tidak akan diletakkan di atas yang lain (tidak akan ditumpuk di atas rupiah yang lain, atau emas di atas emas yang lain). Akan tetapi, tubuh orang yang diadzab tersebut akan diperbesar, sehingga seluruh kepingan harta bendanya yang dipanaskan tersebut akan diletakkan di atas tubuhnya, kemudian kepingan tersebut akan berkata kepadanya, 'Sekarang rasakanlah apa yang telah kamu simpan dahulu!"
Diriwayatkan dari Tsauban r.a. bahwa seluruh emas, perak, dan lain-lainnya yang disimpan oleh seseorang tanpa mengeluarkan zakatnya akan dijadikan lempengan-lempengan api, masing-masing lempengan beratnya satu qirat. Kemudian setiap lempengan tersebut diletakkan di seluruh tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakatnya dari wajah hingga kakinya. Setelah penyiksaan ini, mereka akan dimasukkan ke dalam neraka atau diampuni. (Durrul-Mantsur). Adzab yang berupa dipanaskannya emas di dalam api neraka, lalu diletakkan di tubuh orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat hartanya sebagaimana tersebut di atas juga disebutkan di dalam Al-Qur'an sebagaimana telah diterangkan pada bab II ayat ke-5. Dalam sebagian hadits disebutkan bahwa hartanya akan berubah menjadi sebuah ular yang melilit di lehernya.
Anda mendapat 1 Pesan
Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini
Penting!! Perlu Anda Baca:
@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan
@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap
@ Kumpulan Dongeng Anak
@ Bukan Berita Biasa
@ Trik dan rumus matematika
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah
@ Tips dan Trik belajar yang efektif
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus
@ Pasang Iklan gratis
@ Kumpulan widget gratis
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah
@ Seputar Koleksi Buku
@ Seputar Resensi Buku
@ Kumpulan tutorial Blog
Anjuran berzakat dan ancaman bila tidak membayarnya
Anjuran dalam Menunaikan Zakat
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" . (At Taubah : 103)
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu'minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Firman Allah Ta'ala: "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19)
Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih sayang dan rohmah bagi mereka.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat." (Al Hajj:41)
Allah telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah : Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu kefakiran." (Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4:487(2325) dari hadits Abi Habsyah)
Dari masih banyak hadits-hadits tentang anjuran untuk menunaikan zakat serta keutamaan-keutamaannya.
Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat
Telah banyak dalil-dalil baik itu dari Al-Kitab ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya.
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka :"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu" (At Taubah : 34-35).
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat." (Ali Imron : 180)
Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka." (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)
Kemudian lanjutan hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan orang yang memiliki onta, sapi dan kambing yang tidak ditunaikan zakatnya akan mengalami nasib yang sama pula dari siksa di hari kiamat.
Juga sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain : "Barang siapa yang Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: "Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu". Kemudian beliau membaca ayat: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya, menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat."
(HR. Bukhori Kitab Zakat 3:268 no.1403 dari hadits abu Hurairah; Muslim Kitab Zakat 7:74 no. 2294)
Hukum Bagi yang Tidak Mau Membayar Zakat
Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari orang-orang yang tidak mau membayar zakat :
1. Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "… Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam darinya sedikitpun." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Hakim, Baihaqi dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya).
Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh. (lihat Fatawa 7:611, mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2:877; Mughni 4:67; majalah Buhuts Islamiyah Darul ifla' edisi 58 tahun 1420H hal. 11; Fiqh Sunnah 1:403)
2. Kalau yang tidak mau membayar zakat itu sekelompok orang yang mereka memiliki kekuatan tapi masih berkeyakinan akan wajibnya.
Para ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. (HR. Jama'ah dari Abu Hurairah)
Juga haditsnya Ibnu Umar ra. bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka kalau mereka telah mengerjakannya terjagalah dari darah dan harta mereka kecuali haknya Islam dan hisab mereka di sisi Allah."
(HR. Bukhari & Muslim)
3. Tidak mau membayar zakat dengan mengingkari akan wajibnya.
Berkata Ibnu Qudamah : "Barang siapa yang mengingkari karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad."
(Mughni 4:6-7)
(Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua'idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib)
Anda mendapat 1 Pesan
Silakan Buka Pesan Sekarang di Sini
Penting!! Perlu Anda Baca:
@ Bisnis Pulsa Paling Menguntungkan
@ Cara Bikin Blog Cantik dan Dinamis
@ Kumpulan Tutorial Blog Lengkap
@ Kumpulan Dongeng Anak
@ Bukan Berita Biasa
@ Trik dan rumus matematika
@ Catatan dan Ulasan Seputar dakwah
@ Tips dan Trik belajar yang efektif
@ Review dan Ulasan pertandingan Juventus
@ Pasang Iklan gratis
@ Kumpulan widget gratis
@ Seputar hukum dan kisah-kisah sedekah
@ Seputar Koleksi Buku
@ Seputar Resensi Buku
@ Kumpulan tutorial Blog









